Perkembangan hukum terkait kerahasiaan ditandai dengan adanya UU No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat serta UU No.30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
Selain pengaturan perundang-undangan, berkembang praktik kontrak bisnis yang memuat klausul kerahasiaan yang mengikat para pihak untuk tidak membuka informasi rahasia yang ada dalam hubungan bisnis maupun hubungan kerja.
Upaya menjaga kerahasiaan salah satunya adalah rahasia dagang yang merupakan bagian dari Hak Kekayaan Intelektual(HKI) yang memiliki potensi dalam kepentingan industri dan perdagangan. Adanya perlindungan hukum terhadap rahasia dagang akan berdampak pada bentuk persaingan usaha yang jujur.
Baca Juga:
- Aspek Hukum Perusahaan dalam Merger dan Akuisisi di Masa Resesi
- Kedudukan Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum
Rahasia Dagang
Pada dasarnya rahasia dagang meliputi data rahasia, informasi, kompilasi informasi yang digunakan dalam penelitian, bisnis, perdagangan atau industri. Informasi tersebut dapat berupa data rahasia teknis dan ilmiah, informasi bisnis, komersial atau finansial yang tidak diketahui oleh masyarakat umum dan berguna bagi suatu perusahaan serta memberi keuntungan kompetitif bagi seseorang yang memiliki hak untuk menggunakannya.
Pemilik rahasia dagang dapat mempunyai hak untuk menggunakan dan memanfaatkan rahasia dagang maupun mencegah pihak lain untuk menggunakannya. Memperoleh informasi secara tidak patut berarti melakukan pelanggaran hak orang lain yang dianggap merugikan perusahaan.
Pelanggaran tersebut harus dipertanggung jawabkan dan dapat digugat di pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.