Perbedaan Tindak Pidana Penganiayaan dan Pengeroyokan dari Putusan Hakim

Perbedaan Tindak Pidana Penganiayaan dan Pengeroyokan dari Putusan Hakim

Pengeroyokan harus dilakukan lebih dari satu orang, sementara penganiayaan tidak harus dilakukan hanya satu orang saja, tetapi bisa satu orang atau lebih.
Perbedaan Tindak Pidana Penganiayaan dan Pengeroyokan dari Putusan Hakim
Ilustrasi: Shutterstock

Masih ingat dengan kejadian penganiayaan dua relawan pasangan capres-cawapres Ganjar Pranowo-Mahfud MD di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah? Kasus tersebut ternyata sudah ada perkembangan. Penyidik Denpom IV/4 telah menetapkan 6 oknum anggota TNI sebagai tersangka.

“Berdasarkan alat bukti dan keterangan terperiksa, penyidik Denpom IV/4 Surakarta telah mengerucutkan keenam pelaku,” kata Kepala Penerangan Kodam IV/ Diponegoro, Kolonel Richard Harison dilansir dari Antara, Selasa (2/1/2024).

Richard menjelaskan, keenam oknum anggota TNI personel Kompi B Yonif Raider 408/Suhbrastha Boyolali yang berstatus tersangka itu masing-masing Prada Y, Prada P, Prada A, Prada J, Prada F, dan Prada M. Menurut dia, perkara tersebut selanjutnya akan diserahkan ke Oditur Militer sebelum disidangkan di pengadilan militer.

Richard memastikan, proses hukum terhadap enam oknum anggota Kompi B Yonif Raider 408/Sbh berjalan independen. “TNI, dalam hal ini Kodam IV/ Diponegoro, tidak melakukan intervensi,” tegas Richard.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional