Percaya Diri MK Tangani Perkara Sengketa PHPU 2024
Terbaru

Percaya Diri MK Tangani Perkara Sengketa PHPU 2024

MK siap menerima permohonan PHPU setelah KPU mengumumkan hasil pemilu 2024. Begitupula Gugus Tugas bakal menjalankan tugas dan kewenangannya.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Gedung MK.Foto: RES
Gedung MK.Foto: RES

Mahkamah Konstitusi (MK) bersiap menerima bahkan menangani perkara permohonan sengketa pemilu Presiden-Wakil Presiden (Pilpres) dan sengketa pemilu legislatif (Pileg) pemilu 2024. Permohonan itu bakal diterima dalam bentuk perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). Dalam rangka mendukung penanganan perkara PHPU itu, MK telah melantik 737 orang yang tergabung dalam Gugus Tugas.

Ketua MK, Suhartoyo mengatakan pelantikan itu sebagai bentuk kesiapan lembaga penjaga konstitusi dalam melaksanakan kewenangan yang dimandatkan konstitusi. Yakni memeriksa dan mengadili perkara PHPU. “Kita akan siap dan akan mulai menerima permohonan-permohonan baik itu berkaitan dengan sengketa pilpres atau sengketa pemilihan legislatif (pileg),” ujar Suhartoyo dalam sambutannya pada kegiatan pelantikan Gugus Tugas tersebut di halaman gedung MK, Selasa (19/3/2024) kemarin.

Dia menyebut Gugus Tugas akan mulai menjalankan tugasnya setelah KPU mengumumkan hasil perolehan suara Pemilu 2024 secara nasional yang dijadwalkan pada 20 Maret 2024. Usai KPU RI mengumumkan hasil pemilu, MK siap menerima permohonan PHPU. Setidaknya Gugus Tugas harus berkomitmen dan menjaga kredibilitas, dan profesionalisme.

Muruah MK secara kelembagaan harus dijaga. Dia berharap jajaran pegawai MK memberi dukungan agar lembaga yang berjuluk pengawal konstitusi itu bisa menyelesaikan PHPU 2024 secara baik dan tuntas. Terpenting, MK melalui kewenangannya dalam penanganan perkara darap memberikan rasa keadilan bagi para pencari keadilan dalam sengketa Pilpres dan Pileg.

Baca juga:

Terpisah, hakim konstitusi Daniel Yusmic P Foekh mengatakan MK memiliki kewenangan berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 yang salah satunya adalah memutus PHPU. Termasuk hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) sebagaimana putusan MK No.85/PUU-XX/2022.

Daniel menjelaskan karakter perkara PHPU bersifat perselisihan hasil suara dan pelanggaran pemilu. Perselisihan hasil suara terkait kesalahan penghitungan angka, penambahan, pengurangan, atau penggelembungan suara, sedangkan pelanggaran pemilu berkenaan dengan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif serta memiliki siginifikansi terhadap perolehan suara.

Tags:

Berita Terkait