Perkantoran Diminta Patuhi Kebijakan Pembagian Kerja 2 Shift
Berita

Perkantoran Diminta Patuhi Kebijakan Pembagian Kerja 2 Shift

Tempat kerja sebagai lokus interaksi dan berkumpulnya orang merupakan faktor risiko yang perlu diantisipasi penularannya.

Mochammad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

Cara untuk mencegah penularan Covid-19 di perkantoran, menurut Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Achmad Yurianto, antara lain memastikan sirkulasi udara kantor baik dengan membuka jendela serta mematikan pendingin ruangan secara berkala.

Selain itu, menurut dia, waktu rapat harus dipersingkat, penyajian makanan dan minuman di ruangan yang memaksa peserta rapat membuka masker harus dihindari, dan para pegawai harus membatasi kontak langsung dengan orang lain.

Diminta Melapor

Sementara, Pemprov DKI Jakarta meminta perusahaan untuk melapor apabila ada karyawannya yang terpapar positif Covid-19 untuk kemudian diterapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dan penelusuran kasus oleh Dinas Kesehatan DKI Jakarta.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah juga berpesan agar pengawasan dan pengendalian protokol kesehatan di perkantoran hendaknya tidak dijadikan sebagai suatu hal yang menakutkan.

"Melaporkan apabila ada pekerja yang terpapar. Dia laporin tuh 'pak saya lapor segini, saya tutup, saya melakukan ini, saya bekerja sama dengan rumah sakit ini melakukan tes swab'. Nah setelah itu baru kita pastikan ok. Kalau sudah sesuai prosedur, baru dia bisa aktivitas kembali," ujar Andri di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (27/7).

Andri mengaku, pihaknya telah meminta setiap perusahaan untuk membuat tim gugus tugas internal yang bertujuan untuk memudahkan komunikasi dan koordinasi mengenai penanganan Covid-19 di masing-masing perusahaan.

"Nah kita harapkan nih dengan SK saya di butir pertama yaitu membentuk gugus tugas internal perusahaan. Inilah yang melakukan pengecekan pengawasan terkait masalah protokol Covid-19," ucapnya.

Andri menjelaskan, apabila ada karyawan yang terpapar virus Corona. Maka, kantor tersebut akan disterilkan selama tiga hari dan karyawannya diminta untuk isolasi selama 14 hari. "Kalau ada kasus pekerja yang terpapar, itu langsung kita lakukan penutupan sementara terhadap perusahaannya selama tiga hari," katanya.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mengungkap dua tempat paling rawan penyebaran virus Covid-19 di Jakarta yakni perkantoran dan komunitas warga.

"Pertama dan terpenting, ada peningkatan penyebaran kasus dalam dua minggu terakhir ini. Peningkatan penyebaran ini sejalan dengan peningkatan mobilitas dan peningkatan aktivitas warga. Dan dari tes yang ditingkatkan aktivitas di perkantoran dan aktivitas di komunitas warga, kini menjadi salah satu tempat yang paling rawan penyebaran," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan seperti dilansir Antara dalam rekaman video yang disiarkan Pemprov DKI Jakarta, Jumat (24/7). (ANT)

Tags:

Berita Terkait