Perkara Cerai dalam Putusan Verstek dan Contoh Kasusnya

Perkara Cerai dalam Putusan Verstek dan Contoh Kasusnya

Jadi putusan verstek tidak berarti selalu dikabulkannya gugatan penggugat. Pada hakekatnya lembaga verstek itu untuk merealisasikan asas audi et alteram partem, jadi kepentingan tergugat pun harus diperhatikan.
Perkara Cerai dalam Putusan Verstek dan Contoh Kasusnya

Perceraian merupakan putusnya ikatan perkawinan antara suami dan istri. Dalam Islam umumnya dikenal dengan cerai talak atau gugat cerai yang diajukan ke Pengadilan Agama. Cerai talak merupakan permohonan cerai yang diajukan suami terhadap istrinya ke Pengadilan Agama. Sedangkan cerai gugat adalah cerai yang didasarkan atas adanya gugatan yang diajukan seorang istri ke Pengadilan Agama. Pada pasangan Islam ini, proses perceraian mengacu pada Kompilasi Hukum Islam.

Sedangkan proses perceraian di pengadilan negeri diperuntukkan bagi pasangan non-muslim. Hal ini sebagaimana diatur pada Bab VIII Pasal 38 dan Pasal 39 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan). Intinya, perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak. Lalu, bagaimana apabila dalam perkara perceraian diputus dengan putusan verstek di pengadilan baik pengadilan negeri maupun pengadilan agama?

R Soepomo dalam Bukunya berjudul “Hukum Acara perdata Pengadilan Negeri” mengatakan putusan verstek adalah putusan yang dijatuhkan meskipun tergugat tidak hadir, padahal menurut hukum acara, tergugat harus datang. Verstek ini hanya dapat dinyatakan, jikalau tergugat tidak hadir pada hari sidang pertama.

Berdasarkan Pasal 124 HIR, dalam buku yang ditulis M. Yahya Harahap berjudul “Hukum Acara Perdata”, hakim berwenang menjatuhkan putusan di luar hadir atau tanpa hadir penggugat dengan syarat di antaranya:

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional