Perkembangan Carbon Market di Indonesia pasca COP26 dan Peraturan Presiden No. 98 Tahun 2021
Terbaru

Perkembangan Carbon Market di Indonesia pasca COP26 dan Peraturan Presiden No. 98 Tahun 2021

Diperlukan kebijakan pemerintah lebih lanjut sebagaimana telah diamanatkan untuk memastikan pelaksanaan NEK yang bersinergi.

Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 5 Menit
Presiden Jokowi dalam UNFCC COP26 di Glasgow. Foto: Sekretariat Negara/Laily Rachev.
Presiden Jokowi dalam UNFCC COP26 di Glasgow. Foto: Sekretariat Negara/Laily Rachev.

Sebelum UNFCC COP26 di Glasgow, Presiden Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Presiden No. 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional (Perpres 98/2021). Regulasi ini menandai adanya insentif pengembangan pasar karbon di Indonesia; sekaligus meningkatkan peran masyarakat dan swasta dalam penurunan emisi yang dapat dimasukkan dalam internal cost produksi; maupun daya saing dalam perdagangan karbon di Indonesia. Kini, secara umum, perdagangan karbon  dapat dilakukan dengan mekanisme yaitu mandatory dan voluntary carbon market.

 

Perpres 98/2021 sendiri telah mengatur mengenai penyelenggaraan nilai ekonomi karbon (NEK). NEK merupakan nilai terhadap setiap unit emisi gas rumah kaca (GRK) yang dihasilkan kegiatan manusia dan ekonomi dalam upaya pencapaian target Nationally Determined Contribution (NDC) Indonesia. Penyelenggaraan NEK ini dilakukan melalui berbagai cara, seperti perdagangan karbon; pembayaran berbasis kinerja; pungutan atas karbon; dan/atau mekanisme lain yang ditetapkan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (MenLHK).

 

1. Perdagangan Karbon dan Pembayaran Berbasis Kinerja

Associate dari ARMA Law, Salsabila Hana Safira memaparkan, Perpres  98/2021 mengatur perdagangan karbon—yaitu mekanisme berbasis pasar untuk mengurangi emisi GRK melalui kegiatan jual beli unit karbon di perdagangan dalam maupun luar negeri. Perdagangan karbon dapat dilakukan dengan dua cara, yakni perdagangan emisi (cap and trade) dan offset emisi GRK.

 

Perdagangan emisi merupakan transaksi antara pelaku usaha dengan emisi melebihi batas atas tingkat emisi GRK maksimal dalam suatu periode tertentu yang ditentukan (Batas Atas) yang menyebabkan perpindahan unit karbon. Dapat disimpulkan, tiap pelaku usaha mempunyai Batas Atas untuk digunakan dalam perdagangan emisi. Sehingga, perlu adanya pengaturan komprehensif terkait Batas Atas yang dapat memungkinkan atas pelaksaan perdagangan emisi. Sementara itu, pengurangan emisi GRK cenderung dilakukan oleh usaha dan/atau kegiatan yang tidak memiliki Batas Atas sebagai kompensasi emisi yang dibuat di tempat lain.

 

Selanjutnya, pembayaran berbasis kinerja (result-based payment) dilakukan atas kinerja atau manfaat penurunan emisi GRK yang dihasilkan berdasarkan hasil verifikasi penurunan emisi GRK dan/atau konservasi/peningkatan stok karbon. Namun, berbeda dengan perdagangan karbon, kegiatan ini tidak menyebabkan pengalihan kepemilikan karbon.

 

2. Pengukuran, Pelaporan, dan Verifikasi

Terdapat mekanisme pengukuran, pelaporan, dan verifikasi (measurement, reporting, and verification atau MRV) untuk NEK terintegrasi. Kini, terdapat kewajiban MRV terhadap aksi mitigasi perubahan iklim yang tervalidasi dan verifikasi untuk dilaporkan dan dicatatkan dalam Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI) minimal setahun sekali. Perdagangan karbon dan pembayaran berbasis kinerja wajib disertakan dengan hasil dari validator dan verifikator independen. Namun, Perpres 98/2021 tidak mengatur tata cara dan standar kompetensi validator dan verifikator.

 

3. Sertifikat Pengurangan Emisi GRK

Sertifikat Pengurangan Emisi Indonesia (SPEI) merupakan surat bukti pengurangan emisi yang telah melalui MRV dan tercatat dalam SRN PPI. Untuk mendapatkan SPEI, dilakukan pendaftaran di SRN PPI serta diverifikasi oleh verifikator independen sebagai dasar pertimbangan penerbitannya. SPEI dapat digunakan pemegang sertifikat untuk perdagangan karbon dan pembayaran berbasis kinerja. Namun, SPEI dilarang digunakan pada kontrak dengan pihak lain untuk pengalihan hak atas nilai sertifikasi pengurangan emisi GRK dalam perdagangan internasional tanpa otorisasi MenLHK (“Otorisasi”). Terhadap pelanggaran dikenakan teguran dan/atau peringatan tertulis hingga pencabutan SPEI. Namun, proses dan persyaratan untuk mendapatkan Otorisasi tidak diatur.

Tags: