Perkuat Perlindungan Data Pribadi Wujudkan Pemilu Berintegritas
Terbaru

Perkuat Perlindungan Data Pribadi Wujudkan Pemilu Berintegritas

KPU sebagai pengendali data harus mampu melaksanakan prinsip integritas dan kerahasiaan secara ketat.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
Direktur Eksekutif Elsam, Wahyudi Djafar. Foto: Instagram djafarwahyudi
Direktur Eksekutif Elsam, Wahyudi Djafar. Foto: Instagram djafarwahyudi

Tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 memasuki tahap kampanye. Seluruh pihak mendorong perhelatan pemilu agar terlaksana secara jujur dan adil serta berintegritas. Salah satu poin penting terselenggaranya pemilu berintegritas yakni adanya perlindungan kuat terhadap data pribadi yang dikelola penyelenggara pemilu.

Direktur Eksekutif Elsam, Wahyudi Djafar, melihat ada dugaan kebocoran data pribadi yang melibatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Wahyudi menyebut Senin (27/11/2023) akun anonim bernama Jimbo mengunggah 252.327.304 data di BreachForum. Data itu diklaim berasal dari situs kpu.go.id dan dijual dengan harga AS$74000. Berbagai informasi yang diklaim ada dalam data tersebut seperti NIK, NKK, passpor, nama, tempat pemungutan suara, jenis kelamin, status perkawinan, alamat dan lainnya.

Menurut Wahyudi, jenis data yang diduga bocor itu terkait pendaftaran pemilih yang telah ditetapkan menjadi daftar pemilih tetap (DPT). KPU telah mengembangkan Sistem Informasi Pendataan Pemilih (SIDALIH), yang digunakan untuk menyusun, melakukan pemutakhiran dan konsolidasi data pemilih.

Penggunaan sistem ini dituangkan dalam Keputusan KPU (KKPU) No.81 Tahun 2022 tentang Penetapan Aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih Berkelanjutan dan Portal Lindungihakmu sebagai Aplikasi Khusus KPU. Sistem ini menjadi platform untuk melakukan harmonisasi dengan data-data sistem informasi kependudukan yang dikelola Kemendagri, sekaligus berisikan informasi bagi pemilih.

Baca juga:

SIDALIH memuat beberapa data pribadi yang terdiri atas NKK, NIK, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, alamat, status perkawinan, status kepemilikan e-ktp, dan sebagainya. Artinya sejumlah item data pemilih tersebut merupakan bagian dari data pribadi yang harus dilindungi mengacu pada UU No.27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi dan mestinya hanya dapat diakses oleh pengendali data (KPU) dan subjek datanya.

Meskipun menurut KKPU No.81 Tahun 2022 data-data itu hanya dapat diakses oleh KPU pusat, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, namun sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas Pemilu, Wahyudi mengingatkan UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu membuka tafsir, partai politik dapat mengakses secara utuh data pemilih sebagai bagian dari informasi publik.

Tags:

Berita Terkait