Perlindungan Advokat Terhadap Delik Contempt Of Court
Kolom

Perlindungan Advokat Terhadap Delik Contempt Of Court

Bagaimana dengan pengaturan dari kekerasan atau intimidasi baik verbal maupun fisik yang ditujukan terhadap advokat yang dilakukan oleh sesama penegak hukum?

Bacaan 2 Menit

 

Di sanalah juga kewenangan Mahkamah Agung dalam lingkup pengadilan dapat mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan apabila terdapat hal-hal yang belum cukup diatur dalam Undang-Undang tentang Mahkamah Agung sebagai pelengkap untuk mengisi kekurangan atau kekosongan hukum yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan (Pasal 27 Undang Undang No. 14 Tahun 1970, Pasal 79 Undang-undang No. 14 Tahun 1985).

 

Perlindungan terhadap advokat sama sekali tidak berarti bahwa advokat memaksakan imunitasnya. Akan tetapi dalam sebuah ide untuk melindungi organisasi advokat dari oknum individu yang berprofesi sebagai advokat yang berperilaku menyimpang dari profesus.

 

*)Agung Pramono, SH., CIL., adalah Anggota Kongres Advokat Indonesia (KAI).

 

Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline. 

Tags:

Berita Terkait