Perlu Dicarikan Solusi Agar Pemerintah Menindaklanjuti Rekomendasi KPPU
Berita

Perlu Dicarikan Solusi Agar Pemerintah Menindaklanjuti Rekomendasi KPPU

Selama ini KPPU tidak bisa berbuat apa-apa jika rekomendasinya diabaikan oleh pemerintah. UU No.5/1999 dinilai perlu direvisi.

CR
Bacaan 2 Menit
Perlu Dicarikan Solusi Agar Pemerintah Menindaklanjuti Rekomendasi KPPU
Hukumonline

 

Sebagai solusinya, seperti dalam kasus Indomobil, KPPU merekomendasikan kepada Menteri Keuangan untuk menjatuhkan sanksi kepada Kepala BPPN. Yang teranyar, KPPU merekomendasikan pembatalan SK Menakertrans No. 157/Men/2003 tentang Asuransi TKI yang dinilai sarat pelanggaran terhadap ketentuan persaingan usaha.

 

Hikmahanto menambahkan, aturan lain yang harus dimasukan dalam amandemen UU No.5/1999 nantinya adalah ketentuan mengenai larangan untuk menggugat ganti rugi kepada KPPU. Dekan FHUI ini merujuk pada ketentuan serupa yang telah diterapkan dalam UU No 30/1999 tentang Arbitrase dan Penyelesaian Sengketa Alternatif. Dalam ketentuan tersebut, diatur secara tegas bahwa arbiter yang memutus perkara tidak bisa diminta ganti rugi atas putusannya.

 

Sebelumnya, dalam kasus Indomobil, KPPU pernah digugat atas dasar Perbuatan Melawan Hukum. Selanjutnya, oleh majelis PN Jakpus gugatan itu dimenangkan dan KPPU diminta mengganti kerugian sebesar Rp2 miliar. Namun, putusan ini akhirnya dibatalkan oleh pengadilan tinggi.    

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Prof. Hikmahanto Juwana mengusulkan adanya aturan yang jelas bagi pemerintah apabila mendapat rekomendasi dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Usulan ini disampaikannya dalam rangka amandemen UU No 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

 

Selama ini jika KPPU memberikan rekomendasi kepada pemerintah untuk mencabut suatu peraturan yang melanggar ketentuan UU No 5/1999, tidak ada aturan yang jelas, apabila rekomendasi tersebut tidak ditindaklanjuti oleh pemerintah, ujarnya usai seminar di Jakarta, Senin (20/6).

 

Dia sendiri mengaku belum punya usulan konkret akan hal ini. Tapi yang pasti, KPPU tidak bisa diberi kewenangan untuk membatalkan peraturan yang dibuat pemerintah. Pasalnya, kewenangan untuk membatalkan peraturan tersebut ada di tangan Mahkamah Agung.  

 

Selain itu, Hikmahanto juga menangkap adanya kesan bahwa eksistensi KPPU tidak terlalu dianggap oleh pemerintah. Pandangan negatif ini timbul karena adanya kesan KPPU adalah lembaga yang dibentuk berdasarkan pesanan IMF, sebagai syarat pencairan dana bantuan saat krisis moneter 1998. Pandangan seperti ini yang dinilainya harus dihilangkan.

 

Hal ini pula yang menjadi perhatian Ketua KPPU, Syamsul Maarif. Dia menyadari bahwa dalam UU No 5/1999, KPPU memang tidak punya kewenangan membatalkan kebijakan pemerintah.

Tags: