Perlu Komitmen Kuat untuk Reformasi Penyederhaan Regulasi
Berita

Perlu Komitmen Kuat untuk Reformasi Penyederhaan Regulasi

Seharusnya penyederhaan regulasi yang dilakukan DPR dan pemerintah melihat secara luas peta regulasi di berbagai sektor.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Melalui Badan Keahlian Dewan (BKD), alat kelengkapan DPR telah melakukan kerja sama dengan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Wujudnya, melakukan legislative review berbagai UU yang tidak sejalan dengan Pancasila dan UUD 1945. Pemerintah seharusnya memiliki kewenangan melakukan perubahan terhadap peraturan perundangan. “Pemerintah juga harus melakukan hal yang sama,” harapnya.

 

Deputi Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Sekretariat Kabinet (Setkab) Fadlansyah Lubis mengatakan pemerintah pun memiliki itikad yang sama dengan DPR. Karenanya, Setkab bakal segera menggelar kegiatan mulai seminar dan simposium. Tujuannya, mencari jalan keluar atas permasalahan penyederhaan regulasi dalam penataan kelembagaan.

 

Melihat peta regulasi

Terpisah, Direktur Riset dan Inovasi, Pusat Studi Kebijakan Hukum (PSHK) Indonesia Rizky Argama melihat gagasan reformasi regulasi secara luas memang menjadi prioritas pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla. Hanya saja, program ini masih fokus pada penyederhaan regulasi di sektor ekonomi, khususnya upaya mempermudah prosedur perizinan agar demi masuknya para investor ke Indonesia.

 

“Kalau kita lihat lebih jauh yang dilakukan Kementerian Koordinator Perekonomian, perbaikan regulasi masih sektoral. Titik awalnya banyaknya Peraturan Daerah (Perda) yang dianggap menghambat investasi. Kemudian peraturan lain seperti Permen, Perpres dan UU yang dianggap tumpang tindih dan menghambat,” ujarnya kepada Hukumonline.

 

Menurutnya, penyederhaan regulasi yang dilakukan pemerintah memang positif. Tetapi, belum melihat secara luas peta regulasi yang ada di Indonesia. Sektor penegakan hukum, misalnya, penyusunan hingga pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang dilakukan DPR dan pemerintah mesti dinilai positif.

 

Hanya saja pelibatan elemen masyarakat dalam pembahasan RKUHP ini dirasa masih kurang maksimal. Apalagi, DPR dan pemerintah sempat “ngebut” untuk menyelesaikan dan mengesahkan RKUHP sebagai kado ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia yang pada akhirnya kandas.

 

“Tapi, kita bisa lihat itu salah satu keberhasilan penyederhaan regulasi di salah satu sektor. Makanya, penyederhaan regulasi semestinya melihat peta berbagai macam regulasi di semua sektor. Apalagi, jumlah regulasi di Indonesia mencapai 20 ribuan,” kata dia.

 

Dia menambahkan dalam kurun lima tahun ini, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). melalui RPJMN itulah semestinya memasukan program penyederhanaan regulasi yang ada di Indonesia. Dengan begitu, Bapennas menjadi leading sector dalam memimpin proses perencanaan penyederhaan regulasi. “Paling tidak bisa menentukan arah politik regulasi pemerintah itu seperti apa. Pemerintah harus menentukan politik legislasi, maunya gimana?"

Tags:

Berita Terkait