Perlu Regulasi Daerah untuk Integrasikan Sistem Informasi Layanan Publik Jakarta
Terbaru

Perlu Regulasi Daerah untuk Integrasikan Sistem Informasi Layanan Publik Jakarta

Sistem data dan informasi harus bisa terintegrasi agar benar-benar bermanfaat bagi layanan publik Jakarta.

Aida Mardatillah
Bacaan 3 Menit
Foto: RES
Foto: RES

Jakarta Smart City kembali menyelenggarakan Seri Dialog Kebijakan untuk memberdayakan para pembuat kebijakan Kota Pintar di DKI Jakarta dan sekitarnya. Hal ini bagian dari Seri Dialog Para Pemangku Kepentingan dan Dialog Kebijakan yang telah diluncurkan sebelumnya pada awal Maret 2021 oleh Gubernur DKI Jakarta Anies R Baswedan dan Duta Besar Uni Eropa untuk Indonesia, Vincent Piket.

Sebagai inisiatif dua tahunan yang merupakan bagian dari proyek Smart Change, program ini mendukung pertukaran ilmu antar ahli smart city yang berdedikasi. Tujuannya untuk memfasilitasi pembuatan kebijakan Kota Jakarta yang berkelanjutan dan menyediakan inisiatif dari seluruh pemangku kepentingan yang telah terlibat dalam pembahasan tujuh pilar dari strategi Smart City di Jakarta. Hal ini diimplementasikan dengan kolaborasi konsorsium Hukumonline dan Ruang Waktu terkait integrasi sistem informasi untuk peningkatan kualitas pelayanan publik Jakarta

Konsorsium Hukumonline dan Ruang Waktu, Christina Desy mengatakan sistem pelayanan berbasis informasi didasari dari Perpres No.95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). SPBE ialah sistem pemerintahan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi dalam memberi pelayanan kepada pengguna SPBE yakni lembaga pemerintah di tingkat pusat, daerah, perorangan, masyarakat, pelaku usaha, dan pihak lain.

Pelayanan SPBE meliputi pelayanan penyelenggaraan pemerintahan berbasis elektronik dan pelayanan publik berbasis elektronik. Instansi pemerintah di tingkat pusat atau pemerintah daerah mengintegrasikan layanan SPBE berdasarkan arsitektur SPBE untuk tingkatannya. Sedangkan integrasi layanan SPBE pusat dan daerah dikoordinasikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Christina melanjutkan telah ada juga Perpres No.39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.  Satu Data Indonesia adalah tata kelola data pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, terkini, terintegrasi, akuntabel, dapat diakses dan dapat dibagikan antar lembaga pemerintah di tingkat pusat dan daerah. Selain lembaga tersebut, pengguna data juga mencakup individu, kelompok orang dan badan hukum. Instansi pemerintah tingkat pusat dan daerah memberi akses data kepada pengguna data meski aksesnya mungkin terbatas.

“Perlu adanya regulasi di tingkat daerah yang mengatur ketentuan terpadu terkait literasi digital dan partisipasi masyarakat dengan pendekatan umum (bukan pendekatan berbasis sektoral, red) dalam kaitannya penggunaan sistem informasi pelayanan publik. Penting untuk mengakomodir ketentuan tentang perlindungan data meskipun regulasi di tingkat nasional masih kurang,” ujar Christina Desy dalam webinar bertajuk “Integrasi Sistem Informasi untuk Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Jakarta”, Kamis (21/10/2021). (Baca Juga: Perlunya Merumuskan Kebijakan yang Tepat untuk Konsep Jakarta Smart City)

Terkait tujuan integrasi data dan sistem informasi, Pemprov DKI Jakarta telah meluncurkan program “Jakarta Satu” dan aplikasi JAKI. Namun, belum ada regulasi khusus yang dikeluarkan di tingkat Jakarta untuk menjabarkan berbagai ketentuan dalam Perpres tersebut. Tapi, ada Pergub DKI Jakarta No.6 Tahun 2020 tentang Pengumpulan dan Pertukaran Data Elektronik di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta, tidak secara khusus mengatur pembentukan Jakarta Smart City yang lebih dekat, cepat, dan inklusif.  

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait