Perlu Standardisasi untuk Meregulasi AI di Indonesia
Terbaru

Perlu Standardisasi untuk Meregulasi AI di Indonesia

Sejauh ini belum ada standar yang jelas terkait manajemen AI. Semua masih didasarkan pada eksperimen.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Chief Executive Officer (CEO) Hukumonline Arkka Dhiratara dalam Policy Test dengan tema Think Intergenerational: Bridging The Solution of Today and Tomorrow, Sabtu (17/6/2023). Foto: FIT
Chief Executive Officer (CEO) Hukumonline Arkka Dhiratara dalam Policy Test dengan tema Think Intergenerational: Bridging The Solution of Today and Tomorrow, Sabtu (17/6/2023). Foto: FIT

Artificial Intelligence (AI) merupakan kecerdasan buatan yang ditambahkan kepada suatu sistem yang dapat diatur dalam konteks ilmiah atau dapat didefinisikan sebagai kecerdasan entitas ilmiah. Dengan pesatnya perkembangan teknologi, perkembangan AI tak bisa dinafikan karena memberikan kemudahan bagi manusia, misalnya saja ChatGPT. Namun persoalannya adalah dari sisi regulasi untuk AI, apakah sejauh ini negara sudah menyiapkan instrument terkait? .

Chief Executive Officer (CEO) Hukumonline Arkka Dhiratara, berpandangan regulasi dibentuk agar ada ketertiban dan semua berjalan secara teratur. Tapi dalam konteks AI, kecenderungan yang sering dilakukan pada teknologi digital berdasarkan pada eksperimen yang dinamis, tidak ada standar yang jelas. Dengan demikian dibutuhkan terobosan regulasi yang juga dinamis, mengikuti sifat teknologi itu sendiri.

“Semua eksperimen, pake cocoklogi, oh pake ini bener, oh pake data ini bagus, kita eksperimen. Pertanyaan bagaimana kita mau meregulasi pada AI, proses basis banget, bagaimana bisa membuat regulasi yang prosesnya dinamis,” kata Arkka dalam Policy Test dengan tema “Think Intergenerational: Bridging The Solution of Today and Tomorrow”, Sabtu (17/6/2023).

Baca juga:

Arkka menyebut, Indonesia sudah memiliki cantolan hukum terakit AI. Yakni UU No.19 Tahun  2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang turut mengatur terkait agen elektronik yang secara definisi sebuah agen yang membaca informasi dan mampu memberikan keputusan secara otomatis. Nah, AI masuk di dalam definisi tersebut.

Hanya saja, untuk meregulasi AI dibutuhkan sebuah standar, sebagaimana di dunia internasional. Maka langkah utama bagi regulator untuk menyusun regulasi AI adalah membuat sebuah standar untuk memanage sistem AI itu sendiri. Kemudian tahapan selanjutnya adalah pentingnya keberadaan badan pengawas yang mungkin bisa dikomandoi oleh Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

“Cuma ini menarik, ngomong penyelenggara sistem elektronik di Indonesia itu sudah jelas, internasional ada standar. Nah ini AI gimana. In order, untuk meregulasi sesuatu perlu dibuat sebuah standar, seperti bagaimana memperoleh data AI, bagaimana membuka sistem untuk computer science, saya juga masih bingung. Karena saat ini semua masih eksperimen. Jadi step 1 harus ada standar. Paling basic standarisasi dulu lah, dan yang terpenting itu data,” imbuhnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait