Perlunya Komitmen Merampungkan RUU Penyiaran
Terbaru

Perlunya Komitmen Merampungkan RUU Penyiaran

Komisi I masih fokus merampungkan penyusunan draf RUU, untuk kemudian disodorkan ke Baleg diharmonisasi dan diboyong ke paripurna disahkan menjadi usul inisiatif DPR.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Komisioner KPI Irsal Ambia (Kiri) dan Ketua Asosiasi Analis Kebijakan Indonesia Trubus Rahadiansyah saat menjadi narasumber dalam diskusi bertajuk RUU Penyiaran untuk Kedaulatan Bangsa dan Negara di Komplek Gedung Parlemen, Selasa (7/3/2023). Foto: Istimewa
Komisioner KPI Irsal Ambia (Kiri) dan Ketua Asosiasi Analis Kebijakan Indonesia Trubus Rahadiansyah saat menjadi narasumber dalam diskusi bertajuk RUU Penyiaran untuk Kedaulatan Bangsa dan Negara di Komplek Gedung Parlemen, Selasa (7/3/2023). Foto: Istimewa

Status Revisi Undang-Undang (RUU) No.32 Tahun 2002 tentang Penyiaran sudah berproses satu dasawarsa lebih. Namun tak ada kepastian bakal disahkan menjadi UU. Tarik ulur di parlemen dengan pemerintah menjadikan RUU Penyiaran terombang ambing. Kendati saat ini Komisi I sedang memproses draf RUU Penyiaran, harapannya ada kejelasan di penghujung masa bhakti DPR periode 2019-2024.

Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Irsal Ambia, mengatakan RUU Penyiaran sudah berulang kali dibahas di tingkat komisi. Kini, drafnya sedang disususun untuk kemudian disodorkan ke Badan Legislasi (Baleg). Dia menyebut, UU 32/2022 sudah berusia dua dasawarsa alias 20 tahun yang notabene menjadi produk reformasi di bidang pers dan penyiaran.

Namun dengan seiring perkembangan teknologi mengharuskan UU 32/2002 mengkuti perubahan agar menjadi relevan. Ada sejumlah hal yang menjadi alasan UU 32/2002 perlu diperbaharui. Antara lain, perkembangan teknologi sejak 2002 sudah mulai berjalan. Faktanya sejak 2010-2022 perkembangan teknologi penyiaran, komunikasi dan telekomunikasi berjalan amat luar biasa pesar.

Alhasil, perkembangan teknologi mendisrupsi ruang penyiaran yang selama ini bersifat konvensional menjadi berubah drastis dengan keberadaan model dan sistem penyiaran berbasis internet, digital dan lainnya. Karenanya perlu direspon tepat agar pengaturan pada ruang penyiaran dapat menjawab perkembangan zaman.

“Ini yang menjadi alasan utama, kemudian kenapa UU Ini harus sudah saatnya untuk direvisi,” ujarnya dalam sebuah diskusi bertajuk ‘RUU Penyiaran untuk Kedaulatan Bangsa dan Negara’ di Komplek Gedung Parlemen, Selasa (7/3/2023).

Baca juga:

Revisi UU 32/2002 sedianya bukanlah hal baru. Sebab sudah lebih dari 10 tahun lalu DPR dan pemerintah sudah merumuskan berbagai macam konsep dan kebijakan. Tapi faktualnya belum terelisasi. Dia berharap RUU Penyiaran dapat rampung di akhir masa bakti DPR periode 2019-2024.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait