Perlunya Penguatan Lembaga Penyelenggara Pemilu
Terbaru

Perlunya Penguatan Lembaga Penyelenggara Pemilu

Penguatan lembaga penyelenggara pemilu penting untuk menangani persoalan meningkatnya pelanggaran pemilu.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Diskusi Hukumonline Book Club berjudul Menerka Arah Politik Hukum Indonesia: Menuju Pilpres 2024, Jumat (12/1/2024). Foto:  ADY
Diskusi Hukumonline Book Club berjudul Menerka Arah Politik Hukum Indonesia: Menuju Pilpres 2024, Jumat (12/1/2024). Foto: ADY

Pemilihan umum (Pemilu) merupakan kegiatan penting dalam negara yang menggunakan sistem politik demokrasi sebagai proses peralihan kekuasaan kepada pemerintahan yang baru. Kualitas penyelenggaraan pemilu mempengaruhi kondisi demokrasi di suatu negara.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Radian Syam, mencatat pelanggaran pemilu sejak orde baru sampai saat ini cenderung meningkat. Padahal, ada beberapa lembaga yang fokus menyelenggarakan pemilu seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Radian dalam bukunya yang berjudul “Politik Hukum Pemilu Indonesia: Kajian, Substansi dan Budaya Hukum Pemilu,” menyimpulkan harus ada political goodwill pemerintah dan warga negara untuk menyelesaikan semua persoalan kepemiluan. Dia sempat mengusulkan UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu untuk direvisi sebelum digunakan dalam Pemilu 2024, karena terdapat banyak celah.

Tapi pemerintah dan DPR punya arah kebijakan politik yang berbeda dalam menghadapi pemilu 2024. Setelah pemilu 2024 selesai Radian berharap ada politik hukum tentang sistem kepemiluan yang memperkuat lembaga penyelenggara pemilu. Penguatan itu jadi salah satu kunci untuk menangani maraknya pelanggaran pemilu.

Baca juga:

Misalnya, sejauh ini Bawaslu tidak memiliki kewenangan yang bersifat memaksa. Kemudian antar lembaga penyelenggara pemilu seperti KPU dan Bawaslu sering mengalami perbedaan pandangan dalam suatu perkara yang sama. Oleh karenanya, tiga lembaga penyelenggara pemilu yakni Bawaslu, KPU dan DKPP diperlukan penguatan kewenangan.

“Jangan sampai kasus dan pelanggaran meningkat, tapi lembaganya tidak dikuatkan,” kata Radian dalam acara Hukumonline Book Club berjudul Menerka Arah Politik Hukum Indonesia: Menuju Pilpres 2024, Jumat (12/1/2024).

Setelah lembaga penyelenggara pemilu sudah diperkuat, Radian mengatakan tahap selanjutnya adalah rekrutmen. Penguatan itu mencegah terjadinya intervensi oleh kekuatan politik lainnya. Misalnya, rekrutmen komisioner KPU RI setelah melalui proses di tim seleksi, kemudian calon komisioner yang lolos menjalani proses di DPR.

Tags:

Berita Terkait