Perlunya Ruang Aman di Lingkungan Kampus Cegah Tindakan Kekerasan Seksual
Terbaru

Perlunya Ruang Aman di Lingkungan Kampus Cegah Tindakan Kekerasan Seksual

Permendikbud No.30 Tahun 2021 sedikit demi sedikit membuat lembaga di lingkungan perguruan tinggi menyadari betapa perlunya perlindungan korban kekerasan seksual.

Oleh:
CR-27
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Dalam Pasal 5 ayat 2 Ketetapan MPR No.XVII Tahun 1998 tentang Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa manusia adalah makhluk Tuhan Yang Maha Esa yang berperan sebagai pengelola dan pemelihara alam secara seimbang dan serasi dalam ketaatan kepada-Nya.

Dalam rangka Hari Hak Asasi Manusia yang jatuh pada Jumat (10/12), hukumonline membuka kanal diskusi secara daring membahas mengenai perlindungan korban kekerasan seksual terkait dengan Permendikbud No.30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Beberapa waktu ke belakang, tengah ramai kasus kekerasan seksual yang terjadi di perguruan tinggi dan juga pada masyarakat umum. Banyaknya perhatian publik terhadap kasus kekerasan seksual ini berfokus kepada trauma para korban kekerasan seksual. Adanya Permendikbud No.30 Tahun 2021 menimbulkan pro dan kontra di media sosial terkait dengan consent atau persetujuan.

Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bali, Ni Wayan Sukasih, mengungkapkan tidak adanya kekeliruan terhadap Permendikbud tersebut. “Kami tidak melihat adanya kesalahan dari Permendikbud ini. Segala bentuk kekerasan seksual itu dikecam,” ungkapnya. (Baca: Meninjau Polemik Permendikbud Pencegahan Kekerasan Seksual)

Ia melanjutkan dengan adanya Permendikbud ini sedikit demi sedikit membuat lembaga di lingkungan perguruan tinggi menyadari betapa perlunya perlindungan korban kekerasan seksual. “Saat ini di Bali, implementasi permendikbud ini sudah terlihat. Kampus Udayana telah mengawal Permendikbud ini sehingga hal ini paling tidak bisa mencegah dan mengurangi pelecehan seksual yang ada di lingkungan kampus,” katanya.

Sukasih mencontohkan, saat ini Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Udayana telah mengeluarkan Surat edaran dekan mengenai pencegahan kekerasan seksual di lingkungan FEB Universitas Udayana. Surat edaran ini diterbitkan pada 1 Desember 2021 yang lalu.

Surat edaran tersebut menjelaskan mengenai pencegahan yang harus dilakukan dosen, akademisi dan mahasiswa. Jika adanya kasus kekerasan seksual yang menimpa mahasiswa, dosen, akademisi serta pegawai kampus maka bisa melaporkan serta mendapat penanganan serta pendampingan dan perlindungan untuk pemulihan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait