Permenaker Pemotongan Upah Merugikan Buruh, Menguntungkan Pengusaha
Terbaru

Permenaker Pemotongan Upah Merugikan Buruh, Menguntungkan Pengusaha

Pemotongan upah buruh hingga 25 persen melalui Permenaker 5/2023 dinilai bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, seperti PP 36/2021 dan UU 6/2023.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
Diskusi bertema Hak Buruh Dikebiri Oleh Menteri, Pengusaha Pada Hepi, Selasa (12/04/2023).Foto: Ady
Diskusi bertema Hak Buruh Dikebiri Oleh Menteri, Pengusaha Pada Hepi, Selasa (12/04/2023).Foto: Ady

Kebijakan pemerintah yang membolehkan pengusaha memangkas upah buruh hingga mencapai 25 persen menuai keprihatinan berbagai pihak. Cibiran dan protes dari kalangan serikat buruh tak terbendung. Bahkan ada dorongan dari kalangan parlemen agar Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No.5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor ditinjau ulang, bahkan dicabut.

Advokat Publik Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Indonesia (PBHI) Fazri Kurniansyah Hasibuan, mengatakan kebijakan Permenaker 5/2023 segera dicabut. Sebab kebijakan tersebut menunjukan pemerintah memberikan legitimasi kepada pengusaha untuk mengurangi hak-hak buruh salah satunya upah.

Dia mengingatkan, kebijakan tersebut bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. Seperti UU No.6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU dan Peraturan Pemerintah (PP) No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Kedua beleid itu intinya melarang pengusaha membayar upah di bawah upah minimum.

“Permenaker No.5 Tahun 2023 menjadi karpet merah dan melegitimasi pengusaha mengurangi hak-hak buruh salah satunya upah,” katanya dalam diskusi bertema Hak Buruh Dikebiri Oleh Menteri, Pengusaha Pada Hepi, Selasa (12/04/2023) kemarin.

Baca juga:

Cantolan hukum Permenaker 5/2023 menurut Fazri tidak jelas, karena tidak ada dalam UU terkait ketenagakerjaan. Alasan yang digunakan pemerintah untuk memangkas upah buruh yakni dampak ekonomi global sehingga menurunkan permintaan. Argumen ini juga digunakan pemerintah dalam menerbitkan Perppu Cipta Kerja yang kemudian ditetapkan menjadi UU 6/2023. Padahal tidak jelas apa yang menjadi indikator dampak ekonomi global.

Permenaker 5/2023 menurut Fazri ditujukan untuk menyenangkan kalangan pengusaha. Padahal pemerintah bisa mengambil kebijakan lain yang tidak mengorbankan hak-hak buruh. Posisi buruh selama ini sangat rentan, dan membuat pemerintah mudah menerbitkan kebijakan yang memotong upah buruh.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait