Dalam persidangan kedua ini, panel hakim sempat mempertanyakan surat kuasa dari 92 orang pemohon. Menurut Dede Nurdin, dari 92 itu 11 pemohon merupakan pemohon lembaga, sisanya 81 merupakan pemohon perseorangan. Ia memastikan bahwa ke-92 pemohon itu sudah menandatangani surat kuasa. Dan ia meyakinkan bahwa para pemohon tersebut tidak fiktif, dalam arti bisa dipertanggungjawabkan.