Perppu Covid-19 Jadi UU, Pemohon Ajukan Permohonan Baru
Berita

Perppu Covid-19 Jadi UU, Pemohon Ajukan Permohonan Baru

Karena permohonan pengujian Perppu Penanganan Covid-19 ini sudah kehilangan objek.

Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit

“Karena itu, kami mengajukan permohonan kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk memerintahkan kepada Pihak Termohon menghadirkan bukti-bukti itu. Dari situ akan kelihatan, apakah memang benar Perppu ini sudah diundangkan atau tidak. Jadi, tidak hanya sekadar statement semata,” kata Kurniawan.

Sebelumnya, permohonan perkara Nomor 23/PUU-XVIII/2020 yang diwakili oleh Ahmad Yani menilai Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 1, angka 2, dan angka 3; Pasal 16, Pasal 23, Pasal 27, dan Pasal 28 Perppu Penanganan Covid-19 bertentangan dengan UUD 1945. Menurutnya, Perppu ini  tidak memenuhi parameter adanya “kegentingan yang memaksa” sebagaimana amanat Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2019. (Baca Juga: Pembentuk UU Jelaskan Rasionalitas Perppu 1/2020 Saat Disahkan)

Dalam Perppu ini, lebih banyak dibahas masalah keuangan dan anggaran negara terkait pemberian kewenangan bagi Pemerintah untuk menentukan batas defisit anggaran di atas 3 persen terhadap UU APBN hingga tahun 2022. Pengaturan demikian dinilai bertentangan dengan karakter periodik UU APBN yang diatur dalam Pasal 23 ayat (1) UUD 1945 karena mengikat tiga periode sekaligus.

Para Pemohon juga melihat ketentuan norma a quo membuka peluang defisit anggaran di atas 3 persen Produk Domestik Bruto (PDB) tanpa menentukan batasan maksimalnya. Sehingga secara langsung, ketentuan ini membatasi daya ikat kewenangan DPR untuk memberikan persetujuan APBN. Padahal, ketentuan Pasal 23 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945 menyebut UU APBN harus mendapat persetujuan rakyat yang diwakili oleh DPR.

Selain itu, Pasal 27 ayat (1) Perppu Penanganan Covid-19 ini memungkinkan terjadinya potensi tindak pidana korupsi. Hal tersebut karena di dalam pasalnya disebutkan biaya yang dikeluarkan pemerintah selama penanganan pandemi, termasuk bidang kebijakan perpajakan keuangan daerah dan pemulihan ekonomi nasional bukan merupakan kerugian negara.

Pasal itu memberi keistimewaan bagi pejabat tertentu untuk menjadi kebal hukum (imunitas). Ketentuan ini menunjukkan pula Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diberi amanat memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara tidak dapat melaksanakan tugasnya apabila merujuk ketentuan tersebut.

Permohonan baru

Salah satu Pemohon Perkara Nomor 24/PUU-XVIII/2020 Boyamin Bin Saiman memiliki anggapan yang sama. Dia mengutip Pasal 27 ayat (1) Perppu ini yang menyebutkan biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara bukan kerugian negara. Hal ini memberi imunitas kepada aparat pemerintah untuk tidak bisa dituntut atau dikoreksi melalui lembaga pengadilan.

Tags:

Berita Terkait