Perpres Pengadaan Tanah Akan Menyingkirkan Masyarakat Lingkar Hutan
Berita

Perpres Pengadaan Tanah Akan Menyingkirkan Masyarakat Lingkar Hutan

‘Meski Komisi II DPR telah merekomendasikan pemerintah untuk melakukan revisi, terkesan pemerintah terus berusaha meyakinkan masyarakat bahwa Perpres ini bertujuan menyejahterakan dan melindungi hak-hak rakyat.'

Leo
Bacaan 2 Menit
Perpres Pengadaan Tanah Akan Menyingkirkan Masyarakat Lingkar Hutan
Hukumonline

 

Kendatipun demikian, Walhi beranggapan protes masyarakat terhadap keluarnya Perpres ini kemungkinan tidak akan menyurutkan langkah pemerintah untuk mengimplementasikannya. Bahkan, meski Komisi II DPR telah merekomendasikan untuk melakukan revisi, terkesan pemerintah terus berusaha meyakinkan masyarakat bahwa Perpres ini bertujuan menyejahterakan dan melindungi hak-hak rakyat.

 

Kami menghimbau kepada kepada presiden untuk sesegera mungkin mencabut Perpres yang bermasalah demi melindungi hak-hak masyarakat yang selama puluhan tahun menggantungkan hidupnya dari sumber daya alam hutan, kata Rully.

 

Empat prinsip

Sebelumnya, dalam siaran persnya pekan lalu Kementerian Koordinator bidang Perekonomian menjelasan bahwa lahirnya Perpres No.36/2005  ditujukan untuk menjaga proses pengadaan tanah dilakukan secara transparan dan menghormati hak-hak yang sah atas tanah.

 

Perpres ini mengamanatkan perhatian yang lebih besar kepada pemegang hak yang sah atas tanah untuk mendapatkan keadilan atas ganti rugi, sekaligus menjaga keseimbangan antara penghormatan hak atas tanah serta kebutuhan pembangunan kepentingan umum yang jauh lebih luas manfaatnya.

 

Dijelaskan pula bahwa ada empat prinsip utama dalam Perpres ini, yaitu kepastian atas terselenggaranya proses pembangunan; keterbukaan publik dalam proses pembangunan untuk kepentingan umum; penghormatan hak atas tanah; keadilan bagi yang menyerahkan atau melepaskan hak atas tanah bagi kepentingan umum.

Masuknya hutan lindung sebagai salah satu kawasan untuk kepentingan umum dalam Perpres No.36/2005 tentang Pengadaan Tanah untuk Pelaksanaan Kepentingan Umum dikhawatirkan akan menyingkirkan masyarakat yang menggantungkan kehidupannya dari sumber daya alam hutan.

 

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) melihat ada sejumlah inisiatif yang dilakukan di berbagai daerah untuk membangun jalan yang membelah kawasan hutan lindung. Walhi mencontohkan rencana pemerintah untuk membangun zona penyangga di kawasan Taman Nasional Leuser.

 

Kami khawatir Perpres No.36/2005 digunakan pemerintah untuk menyingkirkan masyarakat yang selama puluhan tahun menggantungkan hidupnya dari hutan. Pemerintah akan memiliki legitimasi untuk membelah kawasan hutan hutan lindung yang pada akhirnya akan digunakan oleh pengusaha untuk melakukan pembalakan secara besar-besaran untuk memenuhi kebutuhan industrinya, kata Rully Sumanda, pengkampanye hutan Walhi dalam siaran persnya yang diterima hukumonline  (21/6).

 

Menurutnya, kebijakan yang diambil berdasarkan Perpes ini akan menimbulkan masalah baru. Kerusakan hutan yang terjadi akan memperbesar potensi bencana. Penggusuran masyarakat dari hutan juga akan menjadi pertanyaan besar terhadap kriteria kepentingan umum. Walhi memperkirakan 72 persen masyarakat di Sumatera , Kalimantan, Sulawesi dan Papua menggantungkan hidupnya dari fungsi hutan sebagai tataguna air dan sumber kekayaan sosial dan budaya.

Tags: