Perpres Tunjangan Kinerja Polri Telah Terbit, Apa Isinya?
Berita

Perpres Tunjangan Kinerja Polri Telah Terbit, Apa Isinya?

Untuk mendorong pelaksanaan agenda reformasi birokrasi.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian memimpin upacara serah terima jabatan sekaligus pelantikan lima Kapolda dan kenaikan pangkat 11 Pati Polri.
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian memimpin upacara serah terima jabatan sekaligus pelantikan lima Kapolda dan kenaikan pangkat 11 Pati Polri.

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden No.103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Beleid yang ditetapkan Presiden Joko Widodo 30 Oktober 2018 itu pada intinya menaikan tunjangan kinerja di lingkungan Polri. Dalam kalusul menimbang, regulasi ini menyebut adanya peningkatan kinerja pegawai dan organisasi dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang dicapai Polri.

Pegawai yang mendapat tunjangan ini meliputi anggota kepolisian, PNS, dan pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Polri. Selain mendapat penghasilan, Perpres ini mengatur pegawai di lingkungan Polri diberikan tunjangan kinerja setiap bulan. Tunjangan diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu.

Tidak semua pegawai di lingkungan Polri mendapat tunjangan kinerja ini. Perpres mengatur ada lima jenis pegawai yang dikecualikan untuk menerima tunjangan tersebut. Pertama, pegawai di lingkungan Polri yang tidak mempunyai jabatan tertentu. Kedua, pegawai di lingkungan Polri yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan. Ketiga, pegawai di lingkungan Polri yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai.

(Baca juga: 5 Instruksi Presiden ke Polri).

Keempat, pegawai di lingkungan Polri yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun. Kelima, pegawai pada badan layanan umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam PP No.23 Tahun 2OO5 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan peraturan PP No.74 Tahun 2012 tentang perubahan atas PP No.23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.

Untuk pegawai di lingkungan Polri yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan diberikan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja diberikan sebesar selisih antara tunjangan kinerja dengan tunjangan profesi pada kelas jabatan yang sama. Jika tunjangan profesi yang diberikan ini lebih besar dari tunjangan kinerja pada kelas jabatan yang sama maka tunjangan profesi yang diberikan. Ketentuan ini akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Kapolri.

Tunjangan kinerja ini diberikan terhitung mulai Juli 2018. Tunjangan kinerja ini tidak menghilangkan tunjangan lain yang diberikan (on top). Tunjangan kinerja diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulan. Tunjangan kinerja untuk Kapolri sebesar 150 persen dari tunjangan kinerja kelas jabatan 17 di lingkungan Polri. “Tunjangan kinerja bagi Kapolri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhitung mulai Januari 2017,” begitu bunyi pasal 6 ayat (2) Perpres.

Pada saat Perpres ini mulai berlaku, seluruh pegawai di lingkungan Polri wajib melaksanakan agenda reformasi birokrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi ini dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh Kapolri dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional, baik masing-masing maupun bersama.

Tags:

Berita Terkait