Pertanggungjawaban Hukum dalam Kecelakaan Lalu Lintas di Jalan Raya
Kolom

Pertanggungjawaban Hukum dalam Kecelakaan Lalu Lintas di Jalan Raya

Peran serta pemerintah, penegak hukum hingga masyarakat penting agar dapat menghindari atau meminimalisir terjadinya suatu peristiwa kecelakaan lalu lintas dan berlaku objektif.

Bacaan 8 Menit

Namun ternyata, ketika tukang parkir tersebut yang sudah berada di jalur kanan, yang hendak berputar balik, ditabrak dengan kencang oleh pengendara mobil. Sehingga tukang parkir terpental sekitar 5-10 meter. Sedangkan teman yang ada diboncengannya terjatuh di bawah kolong mobil, dan karena pengemudi mobil tanpa alasan yang jelas saat itu, malah tetap melajukan kendaraannya dan tidak berhenti, sehingga kepala dan tubuh temannya tersebut yang berada di bawah kolong mobil (menempel dan terseret di bumper depan) sebelah kiri mobil tersebut, dan terseret kurang lebih 20 meter. Hingga akhirnya mobil tersebut dihentikan masyarakat/warga.

Kecelakaan tersebut, mengakibatkan si tukang parkir patah kaki, dan luka hampir di sekujur tubuhnya. Sedangkan temannya hanya bertahan beberapa hari di rumah sakit, lalu meninggal dunia, karena luka yang parah di bagian kepala yang terseret di bumper depan mobil tersebut. Namun saat itu pihak kepolisian, keesokan harinya malah langsung menetapkan Tersangka yaitu si tukang parkir dengan tuduhan Pasal 310 ayat (4). Hal yang tentu saja menjadi tanda tanya besar, apakah memang aparat penegak hukum yang tidak paham akan peristiwa kecelakaan, atau memang ada “kesengajaan” dari oknum aparat penegak hukum tersebut, Penulis tidak tahu.

Alasan penyidik menetapkan si tukang parkir sebagai tersangka karena tidak membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) motor, dan tidak menggunakan helm ketika peristiwa kecelakaan terjadi. Alasan/pemahaman yang tidak dapat diterima akal sehat maupun secara hukum. bahkan setelah di BAP Kepolisian, Penulis mengetahui, justru pihak pengendara mobil yang ternyata tidak memiliki SIM mobil.

Perkara ini pun bergulir ke peradilan. Terdakwa (tukang parkir) pun harus mendekam di dalam penjara saat persidangan berlangsung. Setelah melalui proses pembuktian, maka akhirnya Pengadilan Negeri Batam memberikan Putusan Bebas kepada si tukang parkir. Lalu putusan tersebut diajukan kasasi oleh Jaksa Penuntut Umum, namun permohonan kasasi jaksa ditolak oleh Mahkamah Agung, di mana Ketua Majelis pada tingkat Kasasi kala itu (2015) adalah Hakim Agung Syarifuddin, yang sekarang menjadi Ketua Mahkamah Agung RI. Dengan pertimbangan, “meninggalnya korban, bukan karena tidak menggunakan helm, namun karena ditabrak, dan dilindas/terseret di bawah mobil.

Dari salah satu contoh peristiwa kecelakaan yang pernah didampingi oleh Penulis di atas, kiranya peran serta aparat penegak hukum, dapat memahami suatu peristiwa kecelakaan berdasarkan UU secara komprehensif dan profesional, sehingga dapat pula meminta pertanggungjawaban pidana kepada pihak yang benar harus dimintakan pertanggungjawaban pidana. Jangan sampai lagi terjadi, orang yang sudah menjadi korban kecelakaan, mengalami luka-luka, atau bahkan kehilangan nyawa kerabatnya, malah dijadikan “korban” lagi dari penegakan hukum tersebut.

Peran serta masyarakat secara umum dalam menyikapi, mengurangi maupun mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas, adalah sebagaimana penjelasan di atas, agar sebisa mungkin ketika berkendara, dalam keadaan sehat dan cakap. Beristirahat jika mulai mengantuk saat berkendara, atau jangan mengkonsumsi alkohol atau narkoba ketika mengemudikan kendaraan. Termasuk melakukan perawatan dan pemeriksaan berkala dan teratur terhadap kendaraan yang akan digunakan. Sehingga kendaraan ketika berada di jalanan umum, dalam kondisi layak, dan aman dan juga harus taat rambu-rambu lalulintas.

Peran serta masyarakat secara khusus pula ditujukan bagi orang-orang yang mengetahui terjadinya peristiwa kecelakaan lalu lintas. Masyarakat diharapkan segera membantu korban dan jika bisa mengamankan pihak yang menabrak, lalu menghubungi pihak kepolisian, agar orang tesebut dapat dimintakan pertangunggjawaban secara Pidana dan Perdata. Jangan sampai masyarakat melakukan “main hakim sendiri” (eigenrichcting) atas peristiwa kecelakaan yang terjadi. Masyarakat yang menghakimi sendiri/menganiaya pihak yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas, sesungguhnya juga sudah melakukan perbuatan yang melanggar hukum secara pidana. Dan dapat pula dimintakan pertanggungjawaban. 

Akhirnya, kita semua memiliki peran penting atas peristiwa kecelakaan yang bisa saja terjadi bagi siapa saja dan di mana saja. Kita gunakan dan maksimalkan peran kita dengan sebaik-baiknya sebagai pengguna jalan raya, agar dapat menghindari atau meminimalisir terjadinya suatu peristiwa kecelakaan lalu lintas tersebut, dengan tetap selalu berhati-hati/waspada dan tentunya berdoa.

*)Eric Manurung, S.H., adalah seorang advokat di Jakarta.

Artikel kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline.

Tags:

Berita Terkait