Perubahan PPKM Darurat dan Perluasannya
Terbaru

Perubahan PPKM Darurat dan Perluasannya

Selain berlaku di Jawa dan Bali, PPKM Darurat juga berlaku di 15 kabupaten/kota di luar pulau Jawa dan Bali.

RED
Bacaan 5 Menit
Perubahan PPKM Darurat dan Perluasannya
Hukumonline

Pemerintah memutuskan menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di 15 kabupaten/kota di luar Pulau Jawa dan Bali. "Pengaturan ini mulai berlaku pada 12 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021. Ini dikunci untuk 15 kabupaten/kota, dan nanti akan dimonitor secara harian supaya bisa diantisipasi dengan baik perkembangannya,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto sebagaimana dikutip dari laman resmi Setkab.go.id, Jumat (9/7).

Rincian 15 kabupaten/kota yang diberlakukan PPKM Darurat tersebut adalah Kota Bukittinggi, Kota Padang, dan Kota Padang Panjang (Sumatra Barat); Kota Medan (Sumatra Utara), Kota Batam dan Kota Tanjungpinang (Kepulauan Riau); Kota Bandar Lampung (Lampung); Kota Pontianak dan Kota Singkawang (Kalimantan Barat); Kabupaten Berau, Kota Balikpapan, dan Kota Bontang (Kalimantan Timur); Kota Mataram (Nusa Tenggara Barat); serta Kota Sorong dan Kabupaten Manokwari (Papua Barat).

Pengaturan pembatasan kegiatan masyarakat di ke-15 wilayah ini ditetapkan sesuai dan sejalan dengan PPKM Darurat yang berlaku di Jawa-Bali sesuai Instruksi Mendagri Nomor 15, 16 dan 18 Tahun 2021. Keputusan ini dikeluarkan untuk menekan laju COVID-19 yang masih menunjukkan peningkatan yang eksponensial, termasuk di luar Jawa dan Bali. Sebelumnya, melalui PPKM Mikro Tahap XII yang berlaku mulai tanggal 6 Juli lalu pemerintah telah melakukan pengetatan pada 43 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali yang memiliki Level Asesmen Pandemi tingkat 4.

Adapun parameter yang digunakan untuk penerapan PPKM Darurat di luar Jawa-Bali ini antara lain adalah Level Asesmen Pandemi tingkat 4, Tingkat Keterisian Tempat Tidur (TT) atau Bed Occupancy Ratio (BOR) lebih dari 65 persen, terjadi peningkatan kasus aktif secara signifikan, serta pencapaian vaksinasi yang masih di bawah 50 persen dari total masyarakat yang menjadi target vaksinasi.

Airlangga menyampaikan, berdasarkan Level Asesmen Pandemi, jumlah kabupaten/kota yang berada pada tingkat 4 di luar Jawa-Bali juga terus mengalami peningkatan. Pada 1 Juli tercatat masih 30 daerah, kemudian pada 5 Juli naik menjadi 43 daerah, dan pada 8 Juli meningkat lagi menjadi 51 kabupaten/kota.

Jumlah kasus aktif di luar Jawa-Bali pun terus meningkat, dari 27 Juni masih sebanyak 50.513 kasus, kemudian naik sebesar 34,40 persen pada 5 Juli menjadi 67.891 kasus, dan pada 8 Juli kemarin bertambah 63,74 persen menjadi 82.711 kasus.

BOR di luar Jawa-Bali juga terus meningkat. Per 8 Juli 2021, provinsi di luar Pulau Jawa-Bali yang memiliki BOR tertinggi adalah Lampung (82 persen), Kalimantan Timur (80 persen), Papua Barat (79 persen), Kepulauan Riau (77 persen), Kalimantan Barat (68 persen), dan Sumatra Barat (67 persen). 

Tags:

Berita Terkait