Perusahaan Jasa Keuangan Akan Diwajibkan Rekam Perjanjian Transaksi
Terbaru

Perusahaan Jasa Keuangan Akan Diwajibkan Rekam Perjanjian Transaksi

Lantaran terus meningkatnya pengaduan konsumen di sektor jasa keuangan. Tanpa bukti kuat penyelesaian pengaduan konsumen dengan perusahaan jasa keuangan sulit dilakukan.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Gedung Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta. Foto: RES
Gedung Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta. Foto: RES

Terus meningkatnya pengaduan konsumen jasa keuangan menjadi perhatian khusus Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Salah satu penyebab pengaduan tersebut karena konsumen menganggap perusahaan jasa keuangan tidak menepati suatu perjanjian. Hal ini diperparah dengan lemahnya bukti perjanjian antara konsumen dengan perusahaan jasa keuangan.

Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Tirta Segara, menyatakan pihaknya akan mewajibkan perusahaan jasa keuangan untuk melakukan perekaman saat bertransaksi dengan konsumen. Dengan demikian, rekaman tersebut dapat diketahui perjanjian yang ditawarkan perusahaan jasa keuangan kepada konsumen pada proses awal transaksi.

Dia mencontohkan pada kasus sektor asuransi unitlink yang marak pengaduan nasabah atau pemegang polis karena merasa pelaksanaan perjanjian dengan perusahaan tidak sesuai dengan kesepakatan awal.

Unitlink ini banyak kasus ketika mengadu ke OJK, kami fasilitasi layanan pengaduan. Datanglah konsumen menngadu bahwa enggak sesuai dengan janji pihak asuransi. Lalu, kami panggil perusahaan asuransinya, tapi mereka bilang enggak menjanjikan apa-apa. Sedangkan nasabahnya, di awal juga hanya manggut-manggut dan tanda tangan. Tapi keduanya enggak punya bukti. Ini yang enggak bisa diselesaikan. Makanya kami ingin kalau jual produk itu direkam,” jelas Tirta di Bandung, Sabtu (5/12).

Dia menyampaikan rencana wajib perekaman tersebut menimbulkan berbagai kritik dari berbagai pihak. Namun, dia menegaskan kewajiban perekaman tersebut tetap akan dilakukan. Tanpa bukti kuat tersebut, Tirta juga mengatakan penyelesaian pengaduan konsumen dengan perusahaan jasa keuangan sulit dilakukan.

“Banyak yang bilang di dunia enggak ada (perekaman). Nah, justru itu biar unik maka akan diadakan,” jelasnya. (Baca: Ini 5 Sektor Pengaduan Konsumen Jasa Keuangan Terbanyak Sepanjang 2021)

Untuk memberi kepastian hukum kewajiban perekaman tersebut, OJK sedang merevisi Peraturan OJK Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. Tirta berharap dengan perbaikan regulasi perlindungan konsumen tingkat kepercayaan pada industri jasa keuangan meningkat. Perbaikan regulasi tersebut juga dilakukan dengan memperhatikan prinsip keseimbangan antara dukung pertumbuhan industri dan memberi perlindungan konsumen.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait