Perusahaan Pemungut PPN PMSE atas Produk Digital Luar Negeri Bertambah
Terbaru

Perusahaan Pemungut PPN PMSE atas Produk Digital Luar Negeri Bertambah

Dengan penambahan dua perusahaan, maka jumlah pemungut PPN PMSE yang telah ditunjuk DJP menjadi 75 badan usaha.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) baru saja mengumumkan realisasi penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektonik (PMSE) semester I tahun 2021 yang mencapai Rp1.647,1 miliar. Penerimaan dari pemungutan dan penyetoran oleh Pemungut PPN PMSE tahun ini mengalami peningkatan dibandingkan dengan tahun lalu (Juli s.d. Desember 2020) yakni sebesar 125,2% atau sebesar 915,7 miliar.

Selain itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Neilmaldrin Noor, mengungkapkan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali menunjuk dua perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai Pemungut PPN PMSE atas produk digital luar negeri yang dijual kepada pelanggan di Indonesia. Dua pelaku usaha tersebut yakni PT Fashion Marketplace Indonesia (Zalora) dan Pipedrive OU.

“Dengan penunjukan ini, maka sejak 1 Juli 2021 para pelaku usaha tersebut berkewajiban memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia. Jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10 persen dari harga sebelum pajak dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN,” kata Neilmadrin Senin, (12/7).

Dengan penambahan dua perusahaan, maka jumlah pemungut PPN PMSE yang telah ditunjuk DJP menjadi 75 badan usaha. DJP terus mengidentifikasi dan aktif menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia untuk melakukan sosialisasi dan mengetahui kesiapan mereka sehingga diharapkan dalam waktu dekat jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai Pemungut PPN produk digital akan terus bertambah. (Baca: Menimbang Potensi dan Tantangan Penerapan Pajak Digital di Tengah Pandemi)

Pengamat Pajak Fajry Akbar mengatakan bahwa penerimaan PPN dari PMSE senilai Rp1,6 miliar merupakan angka yang maksimal karena potensi pajak PMSE yang tidak begitu besar. Apalagi perusahaan-perusahaan besar yang bergerak di sektor e-commerce sudah masuk dalam 75 perusahaan yang memiliki kewenangan pemungutan pajak. Dengan kecilnya potensi tersebut, maka upaya untuk melakukan perluasan PPN PMSE dirasa tak signifikan.

“Kalau dari hitung-hitungan saya memang sudah optimal, karena memang potensinya tak banyak. Industri jasa digital ‘kan oligopoli, dikuasai sebagian kecil pemain besar. Kalau yang besar sudah "ditangkap" maka penerimaan dari sisanya tidak akan signifikan. Dari 75 perusahaan, yang besar-besar sudah masuk semua, setahu saya. Makanya, kalau PPh badan dari perusahaan digital yang dialokasikan ke Indonesia tak besar (hasil konsensus global), ya jangan kaget,” katanya kepada Hukumonline, Senin (12/7).

Manfaatkan Teknologi Digital

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan kembali komitmen pemerintah terhadap transformasi digital yang sedang berjalan di DJP sebagai bagian dari program reformasi perpajakan. Dia  menekankan bahwa manfaat yang dapat diperoleh dari era digital sangat besar dan beragam sehingga reformasi perpajakan harus dapat memanfaatkan kemajuan teknologi digital secara optimal.

Tags:

Berita Terkait