PKPA Hukumonline IV Rampung, Advokat Harus Mampu Membangun Argumentasi
Utama

PKPA Hukumonline IV Rampung, Advokat Harus Mampu Membangun Argumentasi

Sebelum melakukan penelusuran hukum, sekali lagi seorang advokat harus memahami kasusnya dan siapa yang akan Anda bela, dan bagaimana cara membangun argumentasinya.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

Tidak ada perubahan durasi keseluruhan PKPA dan materi yang harus dipelajari para calon advokat. Sejumlah empat kelompok materi wajib dan materi tambahan diisi oleh para praktisi andal dan akademisi hukum. Para lawyer dari firma hukum besar dan menengah kenamaan Indonesia mewarnai daftar nama pengajar.

Materi PKPA yang disampaikan tidak hanya berkaitan dengan teori dasar, materi berkaitan dengan hukum acara dan litigasi juga menjadi materi wajib diikuti para peserta. Selain itu, terdapat materi non-litigasi, seperti perancangan dan analisa kontrak; pendapat hukum (legal opinion) dan uji kepatutan dari segi hukum (legal due diligence); serta organisasi perusahaan termasuk penggabungan (merger) dan pengambilalihan (acquisition).

Materi pendukung atau keterampilan hukum dengan substansi antara lain: teknik wawancara dengan klien; penelusuran hukum dan dokumentasi hukum dan argumentasi hukum (legal reasoning) juga masuk dalam PKPA Online Batch II ini. Bahkan yang berbeda dari tempat PKPA lain, PKPA di Hukumonline terdapat materi tambahan dengan substansi cyber law, kewajiban probono bagi advokat, dan legal innovation agar peserta bisa mengikuti perkembangan teknologi yang semakin menerpa.

Ada lima kelompok materi yang disajikan. Pertama, Teori Dasar yang terdiri dari Fungsi dan Peran Organisasi Advokat-1 sesi; Sistem Peradilan Indonesia-1 sesi; Kode Etik Profesi Advokat-3 sesi. Kedua, Hukum Acara dan Litigasi yaitu Hukum Acara Pidana-3 sesi; Hukum Acara Perdata-3 sesi; Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara-1 sesi; Hukum Acara Peradilan Agama-1 sesi; Hukum Acara Mahkamah Konstitusi-1 sesi; Hukum Acara Peradilan Hubungan Industrial-1 sesi; Hukum Acara Persaingan Usaha-1 sesi; Hukum Acara Arbitrase dan Alternative Dispute Resolution-1 sesi; Hukum Acara Pengadilan HAM-1 sesi; Hukum Acara Pengadilan Niaga-1 sesi.

Ketiga, Non-Litigasi yaitu Perancangan dan Analisa Kontrak-2 sesi; Pendapat Hukum (Legal Opinion) dan Uji Kepatutan dari Segi Hukum (Legal Due Diligence)-2 sesi; Organisasi Perusahaan, termasuk Penggabungan (Merger) dan Pengambilalihan (Acquisition)-2 sesi). Keempat, Keterampilan Hukum Pendukung yaitu Teknik Wawancara dengan Klien-1 sesi; Penelusuran Hukum dan Dokumentasi Hukum-1 sesi; Argumentasi Hukum (Legal Reasoning)-2 sesi. Kelima, materi Tambahan khas Hukumonline yaitu Cyber Law-1 sesi; Kewajiban Probono bagi Advokat-1 sesi; Legal Innovation-1 sesi.

Kualitas PKPA online ini diawasi langsung oleh Bidang PKPA dan Sertifikasi Dewan Pimpinan Nasional Peradi. Kehadiran peserta minimal 80 persen dari total sesi materi PKPA Hukumonline ini. Peserta PKPA harus mengaktifkan tampilan video dirinya untuk dihitung dalam presensi sesi PKPA.

Tags:

Berita Terkait