Plt. Dirjen Kekayaan Intelektual Serahkan 2 Sertifikat Merek kepada Pondok Pesantren Sunan Drajat Lamongan
Terbaru

Plt. Dirjen Kekayaan Intelektual Serahkan 2 Sertifikat Merek kepada Pondok Pesantren Sunan Drajat Lamongan

Dua sertifikat merek dagang diserahkan ke pengasuh Pondok Pesantren Sunan Drajat, KH. Abdul Ghofur, yakni Air Mineral Aidrat (Air Minum Sunan Drajat) dan Garam Beryodium Samudra Sunan Drajat (SSD).

Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 2 Menit
Penyerahan dua sertifikat merek dagang ke Pengasuh Pondok Pesantren Sunan Drajat, KH. Abdul Ghofur, yakni Air Mineral Aidrat (Air Minum Sunan Drajat) dan Garam Beryodium Samudra Sunan Drajat (SSD). Foto: istimewa.
Penyerahan dua sertifikat merek dagang ke Pengasuh Pondok Pesantren Sunan Drajat, KH. Abdul Ghofur, yakni Air Mineral Aidrat (Air Minum Sunan Drajat) dan Garam Beryodium Samudra Sunan Drajat (SSD). Foto: istimewa.

Rabu (22/12), Pelaksana tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt. Dirjen KI), Razilu bersama Plt. Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI) Sucipto melakukan kunjungan ke Bumi Damai Pondok Pesantren Sunan Drajat, Paciran, Lamongan, Jawa Timur. Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka menyosialisasikan dan mendiseminasikan kekayaan intelektual (KI).

 

Pada kesempatan yang sama, Razilu juga menyerahkan dua sertifikat merek dagang ke Pengasuh Pondok Pesantren Sunan Drajat, KH. Abdul Ghofur, yakni Air Mineral Aidrat (Air Minum Sunan Drajat) dan Garam Beryodium Samudra Sunan Drajat (SSD).

 

“Pondok Pesantren Sunan Drajat ini luar biasa, hari ini kami bawa dua sertifikat, yang berkaitan dengan Garam SSD dan merek Air Mineral Aidrat. Melalui teknologi sedemikian rupa sehingga air laut bisa menjadi air tawar yang layak untuk diminum,” kata Razilu.

 

Menurut Razilu, Pondok Pesantren Sunan Drajat memiliki teknologi yang mengubah air laut menjadi air tawar layak minum. Teknologi tersebut memungkinkan untuk didaftarkan patennya. Namun, perlu diketahui, syarat diberikan suatu paten yaitu, memiliki nilai kebaruan, langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri.

 

“Kami sangat mengapresiasi Kiai Ghofur yang memiliki pemikiran yang luar biasa tentang bagaimana mengelola kebutuhan yang sangat mendasar bagi kebutuhan manusia, yakni air minum dan garam,” Razilu menambahkan.

 

Melalui sertifikat kekayaan intelektual ini, Razilu optimis, Pondok Pesantren Sunan Drajat mampu berperan dan mewarnai percepatan pemulihan ekonomi dan ilmu pengetahuan, serta pembangunan budaya pascapandemi Covid-19.

 

“Semoga dengan memiliki sertifikat ini, Pondok Pesantren Sunan Drajat bisa lebih maju dan barokah lagi,” tandasnya.

 

Pengasuh Pondok Pesantren Sunan Drajat, KH. Abdul Ghofur menyampaikan, selain memajukan pendidikan dan keagamaan, Pondok Pesantren Sunan Drajat juga terus menekankan para santrinya untuk meningkatkan kemampuan dan kemandirian dalam bidang usaha.

 

“Pondok Pesantren Sunan Drajat ini tak hanya mengajarkan teori kepada santri, tapi juga praktik langsung, utamanya kemandirian dalam bidang usaha,” ungkap KH. Abdul Ghofur.

 

Lebih lanjut, Kiai Ghofur berharap, dengan dikantonginya sertifikat ini, produk-produk Pondok Pesantren Sunan Drajat akan lebih berkembang pesat. “Alhamdulillah, produk dari Pondok Pesantren Sunan Drajat, baik Aidrat dan Garam SSD selama ini sudah menyebar dan diminati oleh para konsumennya. Semoga akan lebih besar dan bermanfaat lagi,” pungkasnya.

 

Artikel ini merupakan kerja sama antara Hukumonline dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM.

Tags:

Berita Terkait