"Setelah kami tetapkan sebagai tersangka, Nyonya M, segera kami melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali, Kombes Hery Wiyanto, di Denpasar, Senin.
Namun pemeriksaan itu, menurutnya, masih menunggu kuasa hukum Margriet yakni Hotma Sitompul yang saat ini tengah dalam perjalanan dari Jakarta menuju Denpasar, Bali.
"Kami juga harus menunggu kuasa hukumnya untuk mendampingi Nyonya M dalam pemeriksaan sebagai tersangka (kasus pembunuhan, Red). Kapan waktunya. Kalau bisa hari ini, secepatnya kami lakukan," ujarnya pula.
Kapolda Bali, Inspektur Jenderal Ronny Sompie pada Minggu (28/6) malam mengumumkan bahwa Margriet Megawe telah ditetapkan penyidik sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Engeline. Penetapan itu sekaligus meningkatkan status wanita berusia 60 tahun tersebut, setelah sebelumnya menjadi saksi dalam kasus pembunuhan bocah cantik itu dengan tersangka Agus, mantan pekerja rumah tangga Margriet.