Polemik Vaksinasi Tahanan KPK
Berita

Polemik Vaksinasi Tahanan KPK

Dinilai bentuk diskriminatif dan terkesan memberi perhatian bagi pelanggar hukum kelas elit. KPK berdalih Kesehatan tahanan satu hal penting untuk dapat memperlancar proses penanganan dan persidangan perkara.

Rofiq Hidayat
Bacaan 5 Menit
Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beserta karyawan dan tahanan saat melaksanakan vaksinasi covid-19 di Gedung Penunjang KPK di Jakarta, Kamis (18/2). Foto: RES
Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beserta karyawan dan tahanan saat melaksanakan vaksinasi covid-19 di Gedung Penunjang KPK di Jakarta, Kamis (18/2). Foto: RES

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan program vaksinasi Covid-19 pada 18 Februari sampai 23 Februari 2021 terhadap seluruh insan KPK, tak terkecuali para tahanan. Namun, acara vaksinasi itu mendapat sorotan dari publik. Pasalnya di saat masyarakat mesti mengantri, puluhan tahanan kasus korupsi justru mendapat jatah vaksinasi terlebih dahulu. Berbeda dengan nasib tahanan yang berada di rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan yang berstatus over kapasitas yang belum mendapatkan vaksinasi Covid-19.

Direktur Eksekutif Indonesia Judicial Research Society (IJRS) Dio Ashar menyorot petugas Rutan/Lapas maupun warga binaan pemasyarakatan KPK yang lebih dulu mendapat kesempatan vaksinasi Covid-19, dibandingkan warga di Rutan/Lapas lainnya yang belum mendapat perhatian dalam program vaksinasi.

“Karena memang sudah seharusnya Pemerintah memprioritaskan petugas dalam setting tertutup seperti petugas dalam rutan dan lapas. Tidak hanya petugas, namun juga tahanan dan WBP yang merupakan kelompok berisiko karena sulit melakukan physical distancing dan berada pada tempat setting tertutup seperti Rutan dan Lapas,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Jumat (26/2). (Baca: Sejumlah Alasan Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Vaksinasi Mandiri)

Prinspnya, Dio mendukung upaya vaksinasi yang dilakukan terhadap petugas, tahanan dan warga binaan pemasyarakatan termasuk tahanan KPK. Namun semestinya prioritas vaksinasi diberikan kepada petugas, tahanan dan WBP di rutan dan lapas yang overcrowding. Apalagi program vaksinasi bagi petugas, tahanan dan warga binaan pemasyarakatan pun belum ada kejelasan.

“Kondisi overcrowding harus menjadi masalah yang diperhatikan pemerintah dalam kondisi pandemi ini. Beberapa kali Presiden Jokowi dan jajarannya juga berbicara tentang permasalahan overcrowding rutan dan lapas di Indonesia,” katanya

Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Maidina Rahmawati menambahkan data Infeksi Covid-19 di lingkungan Rutan dan Lapas hingga 18 Januari 2021 berdasarkan pantauan yang dilakukan lembaga tempatnya bernaung, telah terjadi 1.855 infeksi Covid-19 di 46 unit pelaksana tekknis (UPT) Pemasyarakatan Rutan seluruh Indonesia. Kemudian 1.590 orang warga binaan pemasyarakatan, 122 petugas Rutan/Lapas, 143 orang tidak diketahui atau petugas terinfeksi Covid -19.

“Data dari media massa menunjukkan 4 warga binaan pemasyarakatan meninggal dunia,” katanya.

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian dan Advokasi Independesi Peradilan Indonesia (LeIP), Liza Farihah, menambahkan pemerintah pada 17 Januari 2021, melalui Dirjen Pemasyarakatan menerbitkan SK PAS-UM.01.01-01 tentang Persiapan Pelaksanaan Vaksin Covod-19 kepada Warga Binaan Pemasyarakatan kepada Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.  Dalam SK tersebut, Dirjen PAS hanya memerintahkan Kepala Divisi Pemasyarakatan, untuk berkoordinasi dengan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi tentang kebutuhan dan rencana pemberian Vaksin Covid-19 bagi Petugas di jajaran Pemasyarakatan.

Tags:

Berita Terkait