Polisi Tetapkan Tersangka Pembakaran Kejati Jabar
Aktual

Polisi Tetapkan Tersangka Pembakaran Kejati Jabar

ANT
Bacaan 2 Menit
Polisi Tetapkan Tersangka Pembakaran Kejati Jabar
Hukumonline
Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Bandung menetapkan DS sebagai tersangka pelaku pembakaran kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat di Jalan LLRE Martadinata Kota Bandung.

Peningkatan status terhadap DS ini ditetapkan setelah kepolisian menemukan sejumlah bukti dilengkapi beberapa keterangan saksi, kata Kasubag Humas Polrestabes Bandung Kompol Renny Marthaliana di Bandung, Senin.

"Saat ini status yang bersangkutan (DS) sudah naik jadi tersangka. Dan sudah dilimpah ke Polrestabes Bandung," katanya.

Kompol Renny menuturkan motif pembakaran yang dilakukan pria yang kerap melakukan aksi tentang antikorupsi itu lantaran sakit hati terhadap kasus yang ditangani Kejati Jawa Barat selama ini.

Tersangka DS diketahui pada 2012 juga pernah melakukan aksi membahayakan dengan membacok Jaksa Sistoyo usai sidang di Pengadilan Tipikor Bandung Gedung Pengadilan Negeri Bandung.

"Jadi berdasarkan keterangan dari pelaku, sengaja membakar Kantor Kejati dikarenakan sakit hati terhadap pihak Kejati Jabar," kata dia.

Sementara itu Kuasa Hukum DS yakni Torkis Parlaungan Siregar menuturkan kliennya melakukan aksi tersebut karena akumulasi kekecewaan terhadap Kejati Jabar selaku penegak hukum, khususnya pemberantasan korupsi.

"Klien kami menilai hingga saat ini masih banyak penegak hukum dalam hal ini jaksa korup. Malah makin menggila. Padahal mereka harusnya menegakkan hukum, bukan menginjak-injaknya," kata Torkis.

Dirinya juga menyoroti soal putusan pengadilan terhadap perkara korupsi yang kebanyakan hanya 18 bulan atau 1 tahun 6 bulan.

Menurut Torkis aksi pembakaran terhadap Gedung Kejati Jabar itu merupakan akumulasi ketidakpercayaan DS terhadap penegak hukum. "Pembakaran itu (Gedung Kejati Jabar) merupakan akumulasi ketidakpercayaan terhadap penegak hukum," kata dia.
Tags: