Polri Diminta Memastikan Penghormatan-Perlindungan Hak Privasi
Terbaru

Polri Diminta Memastikan Penghormatan-Perlindungan Hak Privasi

Dalam seluruh kerja-kerja kepolisian, termasuk segala jenis upaya paksa. Kasus penggeledehan dan pemeriksaan telepon genggam milik warga oleh anggota Polri dinilai melanggar Pasal 30 UU ITE dan KUHAP sebagai bentuk tindakan sewenang-wenang terhadap privasi seseorang.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 4 Menit

Kedua, Komisi Penyiaran Indonesia dan Kepolisian mengevaluasi sejumlah tayangan di beberapa stasiun televisi dengan latar kerja-kerja kepolisian untuk memastikan pelaksanaan kewajiban menghormati hak atas privasi dalam penyiaran, mengacu pada Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).

Ketiga, kebutuhan untuk mengintegrasikan prinsip-prinsip perlindungan hak atas privasi dan data pribadi dalam pembaharuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), guna memastikan adanya rujukan perlindungan data pribadi yang komprehensif dalam seluruh proses penegakan hukum pidana di Indonesia.

Seperti diketahui, nama Aipda Monang Parlindungan Ambarita belakangan viral yang kerap muncul dalam program acara kepolisian di sebuah stasiun televisi swasta dalam pelaksanaan tugas Kamtibmas. Belakangan viral sebuah tindakan Ambarita yang menggeledah dan memeriksa handphone milik warga saat patrol Banit 51 Unit Dalmas Satuan Sabhara Polres Jakarta Timur.  

Anggota Sabhara Polres Metro Jakarta Timur itu berurusan dengan Propam Polda Metro Jaya lantaran tidak menunjukkan sisi humanis korps kepolisian dan diduga melanggar standar operasional prosedur saat menggeledah handphone milik warga. Atas peristiwa ini, Kapolri menerbitkan Surat Telegram (STR) Kapolri No. ST/2162/X/HUK.2.8./2021 yang diteken Kepala Divisi (Kadiv) Profesi Pengamanan (Propam) Irjen Ferdy Sambo, Senin (18/10/2021) kemarin.

Kebijakan tersebut dibuat dalam upaya memitigasi atau mencegah kasus kekerasan atau tindakan berlebihan yang dilakukan anggota Polri agar tak lagi terulang di kemudian hari. Dalam pernyataan persnya, Kapolri meminta jajaran di bawahnya menindak tegas terhadap setiap anggota polri yang melanggar aturan atau standar operasional prosedur (SOP) saat menjalankan tugasnya. Sanksi tegas berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pecat hingga proses pidana.

Tags:

Berita Terkait