Polri Persiapkan Proses Rekrutmen 57 Mantan Pegawai KPK
Terbaru

Polri Persiapkan Proses Rekrutmen 57 Mantan Pegawai KPK

Penempatan 57 mantan pegawai KPK yang tidak lulus TWK disesuaikan dengan kompetensinya. Selain ada penyelidik dan penyidik, ada juga yang berstatus office boy.

M. Agus Yozami
Bacaan 3 Menit
Momen di saat 57 pegawai KPK yang tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) resmi meninggalkan KPK pada 30 September lalu. Foto: RES
Momen di saat 57 pegawai KPK yang tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) resmi meninggalkan KPK pada 30 September lalu. Foto: RES

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tengah menyiapkan proses rekrutmen 57 mantan Pegawai KPK yang tidak lulus Tes Wawasan Kabangsaan (TWK), setelah pertemuan dan komunikasi terbangun antara As SDM Polri dengan perwakilan mantan pegawai KPK awal pekan lalu.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan proses rekrutmen yang disiapkan terkait dengan penempatan 57 mantan pegawai KPK yang tidak lulus TWK tersebut.

"Karena tidak semuanya di antara 57 itu penyelidik dan penyidik di KPK, ada juga yang bertugas di bidang humas, bidang perencanaan, bidang pelatihan, dan pendidikan," kata Rusdi dalam konferensi pers di Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Kamis (7/10), seperti dilansir Antara.

Atas dasar itu, lanjut Rusdi, pihaknya harus mempersiapkan satuan kerja yang ada di Polri yang dapat menampung kompetensi 57 mantan pegawai KPK yang tidak lulus TWK. "Tentunya satuan-satuan kerja yang ada di Polri dari 57 mantan pegawai KPK tersebut sedang berproses," kata Rusdi. (Baca: Polri Berkeinginan Rekrut 56 Pegawai KPK Tak Lulus TWK)

Rusdi mengatakan pihaknya memiliki data dari 57 mantan pegawai KPK yang tidak lulus TWK, termasuk ada yang berstatus sebagai pramu kantor atau "office boy" (OB). "Semua ada datanya, makanya sedang disiapkan datanya, mereka akan ditempatkan di satuan kerja mana yang ada di kepolisian," kata Rusdi.

Ia juga menambahkan, penempatan 57 mantan pegawai KPK tidak lulus TWK disesuaikan dengan kompetensinya, ada penyelidik dan penyidik.

"Misalnya di KPK dia di bidang perencanaan, tentunya akan ditempatkan di satuan kerja perencanaan yang ada di Polri, kira-kira seperti itu. Tapi ini sedang digodok semuanya, disesuaikan dengan dari pada kompetensi mantan pegawai KPK tersebut," ujar Rusdi.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo mengaku masih menunggu mekanisme dan petunjuk teknis dari Mabes Polri atas upaya mengakomodir eks pegawai KPK yang diberhentikan hingga menimbulkan polemik ke publik.

"Tahap pertama itu, kami menunggu proses dialog, proses rekrutmennya mau bagaimana, yah sedang dilaksanakan Mabes Polri dengan 56 teman-teman yang sudah diberhentikan dengan hormat dari KPK. Nanti ending-nya (akhirnya) ke saya," ujar Tjahjo di Makassar, Selasa (5/10).

Ia mengatakan, sebagai pembantu Presiden Joko Widodo, telah mendapatkan surat jawaban presiden yang diberikan pada kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Pada prinsipnya sudah disetujui usulan itu untuk melaksanakan rekrutmen eks pegawai KPK yang gagal menjadi ASN karena dianggap tidak lulus TWK.

"TWK itu proses hukum, tidak bisa digugat, negara kita negara hukum, sudah ada keputusan dari MA (Mahkamah Agung). Sekarang mereka sudah berada di luar KPK," papar politisi asal PDI Perjuangan itu kepada wartawan.

Menurut dia, Kapolri tentu punya inisiatif merekrutnya, bahkan sudah meminta ijin ke presiden, dan presiden sudah memberikan ijin tersebut. Tugasnya sebagai Menpan-RB mengamankan surat ijin presiden itu sebagai dasar menentukan langkah selanjutnya.

"Mereka ketemu siapa, yang mau siapa dan yang tidak. Kemudian mereka dapat jabatan apa, difungsionalkan di mana, ada aturannya bagaimana, ada sistemnya atau apa, kami tetap menunggu," katanya.

"Begitu pula proses dialog, proses rekrutmen Pak Kapolri dengan teman-teman eks KPK yang diberhentikan dengan hormat tadi. Nanti keputusan terakhirnya ke saya. itu aja. Mereka kan sudah bebas dari KPK," ucap Tjahjo mengungkapkan.

Sebab, sebagai pegawai KPK yang mengangkat pimpinan KPK, sehingga tentu saja mereka itu belum ASN. Ditanyakan sampai kapan proses dialog tersebut berakhir, belum diketahui pasti. "Sampai kapan, yah kita tunggu. Kemarin sudah ada dialog perwakilannya, tapi sudah saya menunggu saja," tuturnya menambahkan.

Sedangkan perwakilan 57 mantan pegawai KPK menyatakan terbuka untuk berdiskusi dengan Polri terkait rencana rekrutmen sebagai ASN. "Tentu karena kami ditawarkan dan tawaran ini atas persetujuan Presiden tentu kami terbuka untuk mendiskusikan dan membicarakannya dengan Polri," ucap Hotman Tambunan selaku perwakilan 57 pegawai dalam keterangannya di Jakarta, Senin (4/10).

Hotman menyatakan niat Polri untuk merekrut mantan pegawai yang sebelumnya dinyatakan tidak lolos TWK merupakan solusi mengenai permasalahan TWK selama ini. Namun menurut dia, para mantan pegawai ingin mengetahui terlebih dahulu mekanisme dan prosedur perekrutan sebelum bersikap.

"Niatnya kan sama, mencari solusi untuk permasalahan TWK KPK," kata mantan Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Antikorupsi KPK tersebut.

Tags:

Berita Terkait