Herna adalah seorang pekerja hotel yang terdampak pandemi Covid-19. Seperti ratusan ribu pekerja lainnya, Herna kehilangan pekerjaan karena perusahaan tempatnya bekerja mengambil tindakan merumahkan sebagian karyawan dengan status unpaid leave (cuti di luar tanggungan). Sebelum masa kontrak habis pada Desember 2020, perusahaan ‘merumahkan’ Herna.
Pandemi Covid-19 memang telah berdampak luas pada dunia usaha, termasuk hotel. Larangan kedatangan turis asing dan pembatasan sosial berskala besar membuat sektor pariwisata morat marit. Pemerintah menetapkan kondisi memprihatinkan itu sebagai bencana alam, sesuai Keputusan Presiden No. 12 Tahun 2020. Keppres ini pula yang dipergunakan sebagai rujukan oleh perusahaan untuk merumahkan Herna.
Tidak terima dengan keputusan itu, Herna membawa perkaranya ke Pengadilan Hubungan Industrial. Ia menganggap tindakan perusahaan tak didahului perundingan, dan memandang tindakan perusahaan sebagai pemutusan hubungan kerja. Kepada hakim yang memeriksa perkara itu, penggugat meminta agar perusahaan diwajibkan membayar kewajiban yang totalnya sekitar 57 juta rupiah. Ia juga meminta agar kontraknya hingga Desember 2020 dinyatakan sah.
Gugatan Herna untuk sementara kandas. Pertimbangannya karena bertentangan posita dan petitum. Di satu sisi meminta agar dipekerjakan kembali, di sisi lain meminta perusahaan membayar gaji sisa kontrak (yang bermakna penggugat setuju hubungan kerja diputus). Alhasil, pada pengujung November 2020 lalu, majelis hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Mataram menyatakan gugatan Herna tidak dapat diterima.