PP INI Hadiri Workshop Seputar Penerapan Regtech dan Suptech
Pojok INI

PP INI Hadiri Workshop Seputar Penerapan Regtech dan Suptech

Penerapan regtech dan suptech diharapkan dapat menjadi solusi meraih kepercayaan, terutama di industri keuangan digital.

Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 2 Menit
Koordinator Bidang Teknologi Informasi, Anna Yulianti dan Sekretaris Bidang Teknologi Informasi dan Website, Aryanti Artisari mewakili PP INI. Foto: istimewa.
Koordinator Bidang Teknologi Informasi, Anna Yulianti dan Sekretaris Bidang Teknologi Informasi dan Website, Aryanti Artisari mewakili PP INI. Foto: istimewa.

Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (INI) telah menghadiri workshop yang diselenggarakan Asosiasi Digital Trust Indonesia (ADTI), bekerja sama dengan RegTech Association Global pada Kamis (7/12/2023) di The Orient Sudirman, Jakarta Pusat.  Pada diskusi yang berisi sharing knowledge mengenai best practice regtech dan suptech di berbagai negara dunia ini, PP INI diwakili oleh Koordinator Bidang Teknologi Informasi, Anna Yulianti dan Sekretaris Bidang Teknologi Informasi dan Website, Aryanti Artisari.

 

Di tengah pesat dan dinamisnya akselerasi ekonomi digital, ada proyeksi nilai mencapai USD 315 miliar pada 2030. Pada saat itu, masyarakat akan terekspos dan semakin bergantung pada transaksi digital, identitas digital, dan data. Merespons situasi tersebut, kepercayaan (trust) akan semakin vital dalam perkembangan ekonomi digital Indonesia. Adapun penerapan regtech (teknologi untuk kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan secara efektif dan efisien oleh Penyelenggara Teknologi Finansial) dan suptech (teknologi inovatif oleh lembaga pengawas dengan tujuan mendorong pelaksanaan fungsi pengawasan), diharapkan dapat menjadi solusi meraih kepercayaan, terutama di industri keuangan digital.

 

A group of people sitting at a table

Description automatically generated

Workshop Asosiasi Digital Trust Indonesia & RegTech Association Global. Foto: istimewa.

 

Setidaknya ada dua pokok pembahasan dalam diskusi ini, di antaranya peluang, tantangan, dan hambatan untuk memajukan ekosistem regtech dan suptech di Indonesia; dan mengidentifikasi peran maupun kewenangan regulator dan/atau pemangku kebijakan dalam mendukung ekosistem regtech dan suptech di Indonesia.

 

ADTI sendiri merupakan wadah bagi penyelenggara sertifikat elektronik (PSrE) yang telah berinduk ke Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo RI) dalam melakukan advokasi dan sosialisasi industri PSrE pada beragm pemangku kepentingan (pengguna, regulator, maupun pihak lain).

 

Artikel ini merupakan kerja sama antara Hukumonline dengan Ikatan Notaris Indonesia (INI).

Tags:

Berita Terkait