PP Kemudahan Berusaha di IKN Diharapkan Beri Kepastian Hukum Para Investor
Terbaru

PP Kemudahan Berusaha di IKN Diharapkan Beri Kepastian Hukum Para Investor

Aturan ini memberikan kemudahan berusaha termasuk pemberian hak atas tanah dan fasilitas tax holiday yang dititikberatkan pada investasi pembangunan infrastruktur, bangkitan ekonomi dan bidang usaha lainnya sesuai prioritas IKN.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia. Foto: Januar
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia. Foto: Januar

Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara. Aturan tersebut dalam rangka mendorong keterlibatan pelaku usaha dalam percepatan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Selain itu, peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian, kesempatan, dan partisipasi yang lebih besar bagi pelaku usaha untuk mempercepat pembangunan IKN, sehingga dapat menjadi pusat pertumbuhan baru serta meratakan pembangunan dan selanjutnya membantu menggerakkan ekonomi Indonesia. 

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia,  menyampaikan terbitnya PP 12/2023 sangat ditunggu pelaku usaha dalam maupun luar negeri yang siap berpartisipasi dalam percepatan pembangunan IKN. Langkah-langkah yang dilakukan pemerintah seperti segera melayani komitmen investasi pelaku usaha, mulai proses perizinan berusaha.

Kemudian pemberian kemudahan berusaha termasuk pemberian Hak Atas Tanah dan fasilitas Tax Holiday yang dititikberatkan pada investasi pembangunan infrastruktur, bangkitan ekonomi dan bidang usaha lainnya sesuai prioritas IKN. Layanan perizinan berusaha dengan memanfaatkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Digital IKN dan fasilitas penanaman modal bagi pelaku usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS) juga telah disiapkan oleh Kementerian Investasi/BKPM.

Menurutnya, pemerintah tak saja mendorong usaha besar, tapi juga memberikan kesempatan yang lebih luas bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk dapat berpartisipasi menjadikan IKN sebagai pusat kegiatan ekonomi. Nah, PP 12/2023  ini juga mengatur fasilitas pajak penghasilan final 0 persen atas penghasilan dari peredaran bruto usaha, sementara di luar IKN dikenakan 0,5% dari omzet. 

“Hal ini menunjukan keberpihakan pemerintah pada pelaku UMKM yang merupakan salah satu soko guru perekonomian Indonesia,” ujarnya melalui keterangannya, Kamis (9/3/2023).

Baca juga:

Terpisah, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Bambang Soesantono, mengatakan PP 12/2023 ini menjadi bukti bahwa pemerintah serius dalam memberikan kepastian hukum dan kemudahan berusaha bagi pelaku usaha yang ingin ikut serta dalam pembangunan Nusantara. Bambang juga menambahkan bahwa tujuan dari terbitnya peraturan ini sangat positif dan diyakini dapat mempercepat pembangunan IKN dengan investasi yang berasal dari swasta baik dari dalam maupun luar negeri. 

”Terbitnya PP ini merupakan arahan Presiden Joko Widodo agar memberikan lebih banyak kemudahan dan insentif yang lebih menarik dibanding wilayah lain di luar IKN sesuai acuan regulasi yang memberikan kepastian hukum dan kepastian berusaha bagi pelaku usaha,” ujarnya.

Bambang mengatakan, lingkup pengaturan PP 12/2023 mencakup perizinan berusaha dengan prosedur yang lebih sederhana; kemudahan berusaha khususnya dalam bentuk Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai dengan jangka waktu yang lebih lama setelah pelaku usaha memanfaatkan serta kegiatan usahanya memberikan manfaat ekonomi; dan fasilitas penanaman modal yang lebih kompetitif di wilayah ASEAN. Terdapat terobosan baru yaitu adanya pengaturan dengan menjadikan wilayah IKN sebagai salah satu International Financial Center yang menjadi pilihan utama para pemodal.

Nantinya, lanjut Bambang, bakal diterbitkan pula produk hukum turunan dari PP 12/2023 yang mengatur secara detail penerapan dari PP tersebut. Aturan lebih teknis bakal diterbitkan Kementerian/Lembaga terkait. Seperti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Peraturan Kepala OIKN (Perka OIKN) yang menjelaskan mekanisme dan tata cara serta tata laksana dari PP 12/2023.

Tags:

Berita Terkait