PPKHI Jalin Kerja Sama dengan Hukumonline
Terbaru

PPKHI Jalin Kerja Sama dengan Hukumonline

PPKHI berencana akan memperluas kerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

Ia mengapresiasi apa yang telah dikerjasamakan antara Hukumonline dan PPKHI selama ini. Menurutnya, peningkatan kualitas profesi advokat bukan hanya tugas dari setiap organisasi advokat saja, tapi juga Hukumonline. “Kami ucapkan terima kasih atas kerja sama dengan PPKHI. Semoga terus berkolaborasi di masa mendatang dengan Hukumonline,” ujarnya.

Menyambung Amrie, Pimpinan Redaksi Hukumonline, Fathan Qorib mengatakan, Hukumonline telah dua tahun ini dipercaya Mahkamah Agung menjadi tim penilai Anugerah MA. Pada tahun ini, PPKHI masuk dalam jajaran 10 besar organisasi yang anggotanya kerap menggunakan E-Court sebagai cara bersidang.

Hal ini, lanjut Fathan, menunjukkan bahwa, penggunaan E-Court telah meluas dan PPKHI menjadi salah satu organisasi advokat yang ikut di dalamnya. Hal ini tentu sangat membanggakan yang perlu diberitahukan kepada anggota PPKHI di seluruh Indonesia. “Kami sangat terbuka dan apapun yang dilakukan oleh teman-teman PPKHI, kami mendukung,” ujarnya.

Santunan Kematian

Wabah Covid-19 yang melanda Indonesia hampir dua tahun belakangan ini, turut membuat PPKHI kehilangan beberapa anggotanya. Untuk meringankan, keluarga anggota PPKHI yang ditinggalkan tersebut, PPKHI berinisiatif memberikan santunan kepada keluarga anggota PPKHI yang meninggal dunia.

Salah satu syarat agar santunan ini diberikan adalah, anggota PPKHI yang meninggal dunia adalah anggota aktif yang dibuktikan dengan pencatatan di internal organisasi. Dheky berharap, santunan ini dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan oleh anggota PPKHI.

“Sesuai dengan tagline PPKHI yakni Rekan Sejawat Hingga Akhir Hayat. Semoga santunan berupa uang tunai dari PPKHI bisa membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan oleh mendiang,” harapnya.

Tags:

Berita Terkait