Presiden Jokowi Ingatkan Kabinetnya Mengacu RPJMN
Berita

Presiden Jokowi Ingatkan Kabinetnya Mengacu RPJMN

RPJMN harus menjadi panduan/pedoman dan target hasilnya harus terukur jelas.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

 

Sebagaimana Rencana Teknokratik RPJMN Tahun 2020-2024 versi 14 Agustus 2019 ada sejumlah agenda yang diusung yakni Memperkuat Ketahanan Ekonomi Untuk Pertumbuhan Yang Berkualitas; Mengembangkan Wilayah untuk Mengurangi Kesenjangan dan Menjamin Pemerataan; Meningkatkan SDM Berkualitas dan Berdaya Saing; Revolusi Mental dan Pembangunan Kebudayaan; Memperkuat Infrastruktur Untuk Mendukung Pengembangan Ekonomi dan Pelayanan Dasar.

 

Kemudian Membangun Lingkungan Hidup, Meningkatkan Ketahanan Bencana, Dan Perubahan Iklim; dan Memperkuat Stabilitas Polhukam dan Transformasi Pelayanan Publik. Mengenai pembangunan Politik Hukum, Pertahanan, dan keamanan Indonesia 2020-2024 yang diarahkan menuju lembaga politik dan hukum yang mapan. Kondisi itu ditandai antara lain dengan terwujudnya konsolidasi demokrasi; terwujudnya supremasi hukum, penegakan HAM dan birokrasi profesional; dan terciptanya rasa aman.

 

RPJMN 2020-2024 mencermati sejumlah isu domestik yang perlu diwaspadai yakni intoleransi, demokrasi prosedural, kesenjangan reformasi birokrasi, perilaku koruptif, dan potensi ancaman yang mengganggu keamanan dan kedaulatan negara. Di tingkat global, isu yang perlu diperhatikan mengenai pergeseran gravitasi politik internasional, pergeseran arena pertarungan negara besar ke seascape, deglobalisasi dan populisme yang menyebabkan kebijakan unilateral beberapa negara, serta instabilitas kawasan Timur Tengah.

 

Soal penegakan hukum di tingkat nasional, RPJMN 2020-2024 menguraikan sedikitnya ada 4 isu yang disorot. Pertama, regulasi yang disharmoni, inkonsisten, tumpang tindih, dan multitafsir. Kedua, overcrowding lapas mencapai 202 persen (Januari 2019). Ketiga, rendahnya pengetahuan hukum masyarakat. Keempat, Indeks Perilaku anti Korupsi (IPAK) Indonesia tahun 2018 sebesar 3,66 dan tahun 2017 sebesar 3,71.

 

Meningkatkan SDM Berkualitas

Untuk meningkatkan SDM berkualitas dan berdaya saing, RPJM 2020-2024 menguraikan pemerintah berkomitmen meningkatkan kualitas dan daya saing SDM yakni SDM yang sehat, cerdas, adaptif, inovatif, terampil, dan berkarakter. Upaya itu dilakukan melalui 7 cara. Pertama, pengendalian penduduk dan penguatan tata kelola kependudukan. Kedua, penguatan pelaksanaan perlindungan sosial.

 

Ketiga, peningkatan akses dan kualitas pelayanan kesehatan menuju cakupan kesehatan semesta atau universal health coverage (UHC). Keempat, peningkatan pemerataan layanan pendidikan berkualitas. Kelima, peningkatan kualitas anak, perempuan, dan pemuda. Keenam, pengentasan kemiskinan. Ketujuh, peningkatan produktivitas dan daya saing.

 

Dalam rangka mendukung program pemerintah membangun SDM berkualitas, Kementerian Ketenagakerjaan melalui Balai besar Peningkatan Produktivitas (BBPP) menjalin kerja sama dengan pemerintah kabupaten Kulon Progo, Yogyakarta. Kerja sama itu dilakukan untuk membentuk pilot project peningkatan produktivitas dan daya saing masyarakat melalui kewirausahaan dan inovasi terintegrasi.

Tags:

Berita Terkait