Presidential Threshold Dinilai Melemahkan Sistem Presidensial
Utama

Presidential Threshold Dinilai Melemahkan Sistem Presidensial

Ambang batas ini dinilai justru membuat presiden dalam posisi lemah sejak pencalonan, karena dia dipaksa bertransaksi jangka pendek dengan partai pengusung untuk memenuhi syarat suara atau kursi. Akibatnya, membuka pintu yang demikian luas terhadap oligarki.

Oleh:
CR-28
Bacaan 4 Menit
Narasumber dalam Forum Diskusi Salemba 73 bertajuk 'Merefleksikan Kembali Presidential Threshold (PT) 0 Persen, Demokrasi Kita di Persimpangan Jalan?' Kamis (27/1/2022). Foto: CR-28
Narasumber dalam Forum Diskusi Salemba 73 bertajuk 'Merefleksikan Kembali Presidential Threshold (PT) 0 Persen, Demokrasi Kita di Persimpangan Jalan?' Kamis (27/1/2022). Foto: CR-28

Isu presidential threshold (PT) kembali menghangat dengan adanya sejumlah permohonan pengujian materil Pasal 222 UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terkait ambang atas pencalonan presiden (presidential threshold/PT). Aturan ambang batas pencalonan presiden ini sebetulnya isu lama yang belakangan ini mencuat kembali jelang Pemilu 2024 mendatang. Sebab, beberapa tahun lalu aturan itu telah berkali-kali diuji di MK dan putusannya ditolak karena dianggap sebagai open legal policy pembentuk UU.

“Seharusnya PT ini kita persoalkan sejak 2014 dulu. Kami-kami yang sudah 14 kali memohon judicial review untuk PT menemui jalan sunyi betul. Seperti tidak mendapat perhatian atau jangan-jangan dalam tanda kurung. Apakah karena ada kepentingan relatif praktis?” ujar Peneliti Komunikasi Politik sekaligus Inisiator Judicial Review Perubahan Sistem Pemilu Tanpa Presidential Threshold, Effendi Gazali dalam Forum Diskusi Salemba 73 bertajuk “Merefleksikan Kembali Presidential Threshold (PT) 0 Persen, Demokrasi Kita di Persimpangan Jalan?” Kamis (27/1/2022). (Baca Juga: Beramai-Ramai ‘Gugat’ Aturan Ambang Batas Pencalonan Presiden)

Selama perjalanannya memohon pengujian UU Pemilu ke MK, dia memegang teguh pemikiran bahwa bagi yang maju dalam ajang pemilihan umum dapat berhadapan dengan calon presiden lain yang mencukupi secara jumlah dan merupakan putra-putri terbaik bangsa. Sehingga siapapun yang memenangkan pemilu memang telah melalui kompetisi yang dijamin oleh Konstitusi.

Mengacu pada Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi “Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum”. Effendi menilai Pasal 6A ayat (2) UUD Tahun 1945 ini sebetulnya dijamin meniadakan PT, tidak mengenal PT. “Terlebih, terdapat pertanyaan yang belum pernah terjawab sampai sekarang, mengapa pemilu serentak manapun di dunia tidak mengenal PT?”

Dalam kesempatan yang sama, Pendiri Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Bivitri Susanti turut melontarkan pertanyaan konstitusional yang dirasa belum terjawab. Hal itu berkenaan perihal kesesuaian pengaturan ambang batas dengan syarat pencalonan dalam konstitusi. Argument utama MK, menurut dia, selalu menyatakan bahwa PT merupakan open legal policy. Padahal, MK sendiri seringkali menyatakan bahwa sesungguhnya MK memiliki kewenangan melakukan penilaian dengan menguji open legal policy terhadap UUD Tahun 1945.

Jika menelisik dari segi original intent pun, tidak ada pemikiran PT akan diberlakukan baik sebagaimana tertuang dalam Naskah Komprehensif Perubahan UUD Tahun 1945. Termasuk dirinya sudah berdiskusi informal dengan anggota Forum Konstitusi yang merupakan mantan Panitia Ad Hoc I Badan Pekerja MPR saat membentuk amendemen UUD 1945 yang semula mereka tidak membayangkan adanya PT. “Tidak ada pembicaraan itu, memang tentu saja membicarakan pemilihan presiden langsung yang menjadii gagasan baru dalam amendemen konstitusi kita. Tapi tidak dibicarakan oleh mereka sama sekali terkait PT,” ungkap Bivitri.

Meski demikian, kata dia, MK kerap melontarkan argumentasi yang esensial bahwa ambang batas dapat menjauhkan Indonesia dari sistem presidensial menjadi rasa parlementer. Dia mempertanyakan kebenaran ini. Menurutnya, telah banyak permohonan pengujian Pasal 222 UU Pemilu dengan menghadirkan berbagai ahli ilmu politik dan ahli hukum tata negara yang membongkar hal tersebut. Namun masih belum menimbulkan keyakinan di kalangan hakim konstitusi mengenai sistem presidensial dan bagaimana membuatnya menjadi efektif.

Tags:

Berita Terkait