Prinsip negara hukum diterapkan di Indonesia ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang mengatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Sebagai negara hukum, prinsip-prinsip tersebut harus ditegakkan dalam praktiknya demi keberlangsungan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Prinsip-prinsip negara hukum Indonesia bukan hanya diimplementasikan dalam kehidupan masyarakat, namun secara luas juga harus tercermin dalam penyelenggaraan pemerintahan, baik lembaga legislatif, eksekutif, maupun yudikatif.
Baca Juga:
- Sifat Hukum yang Mengatur dan Memaksa
- Pasal Pengajuan Gugatan Hukum Terkait Banjir
- Ini Perbedaan Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum
Landasan negara hukum Indonesia ditemukan dalam bagian Penjelasan Umum UUD 1945 tentang Sistem Pemerintahan Negara, yaitu sebagai berikut:
1.Indonesia adalah negara yang berdasar atas hukum (rechtsstaat) tidak berdasar atas kekuasaan belaka (machtstaat).
2.Pemerintah berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar) dan tidak bersifat absolut (kekuasaan yang tidak terbatas).
Dengan begitu, negara Indonesia memakai sistem rechsstaat yang kemungkinan dipengaruhi oleh konsep hukum Belanda yang termasuk dalam wilayah Eropa Kontinental. Prinsip negara hukum yang diterapkan di Indonesia menurut UUD 1945 mengandung hal berikut: