Problematika Sistem Waiting List Calon Jemaah Haji di Indonesia
Edsus Lebaran 2024

Problematika Sistem Waiting List Calon Jemaah Haji di Indonesia

Mulai dari masalah waktu menunggu yang terbilang lama, masalah nilai Bipih yang seringkali naik dari tahun ke tahun, minim sosialisasi kepada calon jemaah, hingga masalah administrasi yang berbelit-belit.

Ferinda K Fachri
Bacaan 6 Menit

Meskipun pemerintah pernah menggelar sosialisasi, salah satunya pernah diikuti oleh Iyut mewakili ibunya, informasi yang diperoleh dirasa belum betul-betul menjawab. Pasalnya, ia sempat melontarkan pertanyaan mendasar mengenai prosedur pelunasan haji dalam salah satu kesempatan sosialisasi haji, namun jawaban yang diberikan masih kurang jelas.

“Kalau bisa sih infonya lebih jelas saja agar masyarakat paham. Sebenarnya kan kasihan juga calon-calon jemaah haji yang lansia. Kebanyakan juga orang-orang yang masuk daftar itu sudah sepuh, jadi agak kurang paham tentang informasi dari teknologi. Semoga lebih baik lagi dan semoga tidak ada kenaikan (biaya pelunasan haji), dan pemberangkatan tidak akan dimundurkan lagi,” harapnya.

Mengutip Pasal 5 ayat (1) UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mensyaratkan calon jemaah haji merupakan seorang yang berusia paling rendah 18 tahun atau sudah menikah; memenuhi persyaratan kesehatan; melunasi Bipih; dan belum pernah menunaikan Ibadah Haji atau sudah pernah menunaikan Ibadah Haji paling singkat 10 tahun sejak menunaikan Ibadah Haji yang terakhir. Kecuali bagi petugas penyelenggara Ibadah Haji reguler; pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah; serta petugas Penyelenggara Ibadah Haji Khusus.

Per Januari 2024, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama RI telah mengumumkan nama jemaah haji reguler yang masuk dalam kuota haji tahun ini. Pelunasan tahap pertama bisa dilakukan jamaah haji reguler sesuai nomor urut porsi keberangkatan; jemaah haji reguler yang masuk prioritas lansia; serta jemaah haji reguler yang masuk dalam urutan nomor porsi cadangan.

Alhamdulillah tahun ini Indonesia mendapatkan 20.000 kuota tambahan, jika sebelumnya jumlah kuota haji 221.000 sekarang menjadi 241.000. Saya berharap dengan adanya tambahan kuota haji ini dapat membuka kesempatan kepada umat Islam untuk berhaji,” ujar Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief sebagaimana dikutip dari laman resmi Ditjen PHU Kemenag RI, Senin (8/1/2024) lalu.

Sedangkan untuk Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024 sendiri telah resmi ditetapkan oleh pemerintah dan DPR RI dalam rapat Panja BPIH 2024 di bulan November 2023 lalu. Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi membacakan besaran rata-rata BPIH tahun 1445 H/2024 M per jemaah untuk jemaah haji reguler adalah sebesar Rp 93.410.286. 

"Dari jumlah tersebut, besaran biaya haji yang dibayar jemaah sekitar Rp56.046.172 (60% dari BPIH) dan nilai manfaat sebesar Rp 37.364.114 (40% BPIH). Pelunasan biaya haji akan dibayar langsung oleh jemaah dikurangi setoran awal (sebesar Rp25.000.000) dan besaran saldo rekening virtual masing-masing jemaah,” ucap Ashabul seperti diberitakan BBC Indonesia.

Biaya tersebut diketahui mengalami peningkatan sebesar Rp 7 juta bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Pada BPIH 1444/2023 adalah Rp 90 juta dengan calon jemaah haji membayar rata-rata Rp 49 juta atau 55,3%. Sedangkan sisanya berasal dari nilai manfaat yang selama ini dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). 

Seperti diketahui, Kemenag sebelumnya sempat mengusulkan BPIH 2024 di angka Rp 105 juta per jemaah. Salah satu alasan kenaikan biaya haji ini dipengaruhi oleh kenaikan kurs baik Dolar maupun Riyal serta terdapat penambahan biaya layanan. Tetapi pada akhirnya, pemerintah melalui Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan persetujuannya dengan hasil penetapan BPIH 2024 Rp 93,4 juta dimana setiap jemaah nantinya cukup  membayar Rp 56 juta.

Menyadari berbagai masalah haji yang kerap dialami para calon jemaah, diketahui Kemenag sejak November 2023 lalu tengah menyusun buku pintar haji. Isinya akan mengulas berbagai polemik haji masa kini dan mendatang di dalamnya juga akan memuat masalah-masalah hukum. Kemenag juga tengah meng-godog SOP dalam penanganan masalah haji, termasuk yang berkaitan dengan sengketa hukum yang timbul. 

Tags:

Berita Terkait