Prof Supandi: Hukum Administrasi Negara Akan Menjadi 'Primadona'
Terbaru

Prof Supandi: Hukum Administrasi Negara Akan Menjadi 'Primadona'

Perkembangan hukum modern ke depan akan mengutamakan hukum administrasi negara. Sebab, setiap tahapan dan perkembangan negara modern serta pemerintahannya akan selalu menegakan hukum administrasi negara.

Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit
Ketua Muda Mahkamah Agung (MA) RI Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara Periode 2016-2022 Prof. Supandi dalam Kuliah Penyegaran dan Bedah Buku Hukum Administrasi Negara, Rabu (20/3/2024).
Ketua Muda Mahkamah Agung (MA) RI Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara Periode 2016-2022 Prof. Supandi dalam Kuliah Penyegaran dan Bedah Buku Hukum Administrasi Negara, Rabu (20/3/2024).

Guna mewujudkan cita-cita konstitusi, ilmu hukum membutuhkan kerja sama dengan lintas disiplin ilmu lain. Termasuk dengan ilmu teknologi komunikasi dan informatika dalam rangka mewujudkan digitalisasi hukum serta ilmu administrasi negara untuk memilih variabel dominan dan generatif dalam pengelolaan kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Di hukum administrasi negara sendiri, upaya administratif itu dijadikan primum remedium. Tapi upaya administratif dalam lingkungan pemerintahan ya, bukan quasi peradilan. Jadi kalau upaya administratif ini gagal, baru bisa terbuka pintu untuk berlitigasi di pengadilan,” ujar Ketua Muda Mahkamah Agung (MA) RI Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara Periode 2016-2022 Prof. Supandi dalam Kuliah Penyegaran dan Bedah Buku Hukum Administrasi Negara, Rabu (20/3/2024).

Baca Juga:

Upaya menjadikan hukum administrasi sebagai primum remedium (hukum pidana diberlakukan sebagai pilihan yang utama). dan hukum pidana sebagai ultimum remedium (upaya terakhir), terdapat beberapa aspek yang harus diperhatikan sebut saja digitalisasi pemerintahan; good governance; dan mental spiritual.

Kamar Tata Usaha Negara MA juga memegang peranan penting dalam mewujudkan tujuan tersebut. Meliputi digitalisasi peradilan; melahirkan hukum acara yang mengatur spesifik seperti pemilu, pilkada, keterbukaan informasi publik, pengadaan tanah untuk kepentingan umum.

Kemudian penyelesaian template putusan dari pengadilan tingkat pertama hingga kasasi (MA); merumuskan pleno kamar yang memuat kaidah-kaidah hukum baru dalam hukum administrasi; serta meningkatkan integritas dan profesional kalangan hakim melalui program-program (peningkatan kapasitas).

“Itu semua mengalami perubahan-perubahan hukum acara mengarah kepada percepatan, transformasi, efektif, dan efisiensi pelaksanaan peradilan,” terang Guru Besar Tidak Tetap Bidang Hukum Administrasi Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (FH Undip) ini.

Tags:

Berita Terkait