Prof Susi Dwi Harijanti: Regulasi Indonesia Saat Ini Sangat Bermasalah
Utama

Prof Susi Dwi Harijanti: Regulasi Indonesia Saat Ini Sangat Bermasalah

Mulai dari terjadinya hyper-regulation, tumpang tindih substansi, sampai dengan proses pembentukan yang tidak akuntabel dan transparan.

Ferinda K Fachri
Bacaan 4 Menit
Prof Susi Dwi Harijanti dalam Kuliah Pembuka Ilmu Perundang-undangan STHI Jentera, Kamis (7/9/2023) malam. FKF
Prof Susi Dwi Harijanti dalam Kuliah Pembuka Ilmu Perundang-undangan STHI Jentera, Kamis (7/9/2023) malam. FKF

Sebagai negara yang menganut sistem civil law, peraturan perundang-undangan menjadi suatu sumber hukum utama bagi jalannya pemerintahan dalam sebuah negara. Lantas, bagaimana sebetulnya bentuk peraturan perundang-undangan yang seharusnya menjadi sumber hukum bagi sebuah negara?  

Menjawab itu, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (FH Unpad) yang juga Guru Besar Luar Biasa Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera Prof Susi Dwi Harijanti menjelaskan sebagai bagian dari masyarakat tentunya menghendaki peraturan perundang-undangan yang baik sebagai sumber hukum.

“Bagaimana peraturan perundang-undangan yang baik? Yaitu peraturan perundang-undangan yang dijadikan sebagai dasar penyelenggaraan negara dalam rangka memenuhi kebutuhan rakyatnya. Ini sesuai tujuan pembentukan negara Indonesia,” ujar Prof Susi dalam Kuliah Pembuka Ilmu Perundang-undangan STHI Jentera, Kamis (7/9/2023) malam.

Baca Juga:

Sebagai sebuah negara yang sedang membangun (berkembang), dukungan regulasi menjadi aspek yang amat penting bagi Indonesia. Dasar-dasar peraturan atau dasar-dasar hukum dari sebuah penyelenggaraan pemerintahan maupun negara diperlukan agar pelaksanaannya tetap berada dalam koridor hukum sebagaimana mestinya.

“Agar penyelenggaraan negara itu berjalan di atas dasar hukum, bukan dasar politik. UU atau legislasi banyak memberi delegasi pada peraturan pelaksana. Ada beberapa alasan. Pertama, anggota DPR punya kemampuan yang general, jadi dia kurang mempunyai pengetahuan yang sangat spesifik,” terangnya.

Kedua, ada kalanya pembahasan di tingkat UU tidak selesai untuk mengakomodasi. “Kita setuju pada hal yang bersifat umum, lalu nanti pada hal yang bersifat detail akan diatur dalam peraturan pelaksananya.”

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait