Dokter, Sebuah Profesi yang Unik
Kolom

Dokter, Sebuah Profesi yang Unik

Profesi dokter harus mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman maupun kondisi sosiologis masyarakat Indonesia dan kondisi geografis wilayah Indonesia yang beraneka ragam.

Bacaan 8 Menit

Mayoritas masyarakat Indonesia beranggapan bahwa hubungan antara dokter dan pasien sifatnya adalah resultaatsverbintennis. Artinya, pasien yang dalam kondisi sakit datang ke dokter dan hasilnya adalah kesembuhan sehingga tuntutan agar dokter menyembuhkan penyakitnya secara tuntas merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh dokter. Mirip dengan rumus penjumlahan, perkalian atau pengurangan dalam matematika yang menghasilkan sesuatu hal yang pasti. Hal ini adalah sesuatu yang tidak tepat dan harus diluruskan.

Tindakan medis yang dilakukan oleh dokter sifatnya adalah inspanningsverbintennis. Artinya, dalam hubungan ini yang dititikberatkan adalah upaya maksimal dari dokter berdasarkan standar keilmuan dan pengalaman dalam bidang medis. Dalam perikatan yang bersifat inspanningsverbintennis ini, dokter harus melaksanakan tindakan dan upaya medis semaksimal mungkin sesuai dengan Standar Profesi Kedokteran.

Profesor HJJ Leenen di dalam bukunya yang berjudul "Gezondheidszorg en Recht een Gezondheidsrechtellyke Studie" menjelaskan mengenai unsur-unsur dari Standar Profesi Kedokteran yang terdiri dari: 1. Zorgvuldig handelen (berbuat secara teliti/seksama); 2. Volgens de medische standard (sesuai ukuran medis); 3. Gemiddelde bewaamheid van gelijke medische categorie (kemampuan rata-rata atau average dibanding kategori keahlian medik yang sama); 4. Gelijke omstandigheden (situasi dan kondisi yang sama); 5. Met middelen die in redelijke verhouding staan tot het concreet handelingsdoel (sarana upaya yang sebanding atau proporsional dengan tujuan konkrit tindakan atau perbuatan medis tersebut).

Tindakan medis merupakan inspanningsverbintennis, yaitu perikatan yang menuntut upaya maksimal dari dokter sesuai dengan Standar Profesi Kedokteran. Dokter tidak dapat dituntut untuk memberikan garansi keberhasilan atas tindakan medisnya sesuai dengan prinsip resultaatsverbintennis karena mempertimbangkan beberapa hal, di antaranya adalah keterbatasan ilmu dan upaya medis yang hingga saat ini belum dapat sepenuhnya menjangkau dan memahami semesta (misalnya: fungsi faal tubuh manusia, karakteristik berbagai penyakit dan variannya yang berkembang dengan cepat, kondisi spesifik antar individu yang berbeda-beda, dan sebagainya).

Selain itu, tindakan medis juga tidak dapat dilepaskan dari berbagai faktor yang menentukan keberhasilannya, di antaranya adalah risiko medis, kecelakaan medis, contributory of negligence dari penerima tindakan medis, serta berbagai kejadian atau faktor tidak terduga lainnya.Karakteristik inspanningsverbintennis ini semakin memperkokoh keunikan dari profesi dokter. Dokter adalah profesi yang unik dan hal ini adalah keniscayaan.

Wajib Simpan Rahasia Kedokteran sebagai Ciri Khas Profesi Dokter

Wajib simpan rahasia kedokteran telah diamanahkan bagi dokter sejak saat menjadi mahasiswa di fakultas kedokteran hingga saat mengemban profesi sebagai dokter (sebagaimana yang telah diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1966 dan diamanahkan dalam Sumpah Hipokrates). Kewajiban untuk menyimpan rahasia kedokteran tidak hanya membuktikan bahwa dokter adalah profesi yang unik, tetapi sekaligus juga membuktikan bahwa dokter adalah profesi yang mulia.

Dalam praktiknya, rahasia kedokteran juga dapat berwujud tertulis, yang ditulis oleh dokter di atas berkas. Hal ini disebut dengan rekam medis. Dokter wajib menyimpan rahasia kedokteran, baik yang bersifat umum (sebagaimana yang telah diatur di dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 36 tahun 2012) maupun yang bersifat tertulis (sebagaimana yang telah diatur di dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 749a Tahun 1989 dan diperbaharui dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 269 Tahun 2008).

Tags:

Berita Terkait