Program DJKI Keluarkan Indonesia dari Daftar Pantau Prioritas Pelanggaran KI
Terbaru

Program DJKI Keluarkan Indonesia dari Daftar Pantau Prioritas Pelanggaran KI

Pembentukan Permenkumham, Perjanjian Kerja Sama dengan Stakeholder, Pengadaan Alat Penyelidik, Diklat PPNS dan Training, dan Pembentukan Jabatan Fungsional Penyidik.

Moch. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 3 Menit

“Mudah-mudahan kalau bisa keluar dari PWL menjadi legalitas juga bagi kita. Sebenarnya Indonesia pada tahun 2006 sempat keluar dari status itu dan berharap bisa keluar lagi," ujarnya.

Perjanjian Kerja Sama

Sebelumnya, Freddy menyatakan bahwa dirinya hendak membangun perjanjian kerja sama antara DJKI dengan Bareskrim Polri untuk melakukan penindakan pelanggaran KI. Hal ini selanjutnya akan diikuti dengan pembentukan satuan tugas operasi.

Dengan begitu, upaya penegakan hukum pelanggaran KI seperti pembajakan dan pemalsuan dapat berjalan optimal. Menurut Freddy, waktu 15 tahun yang dilalui Indonesia sebagai negara dengan kategori PWL sangat berdampak terhadap penilaian nasional maupun global. Secara nasional, Indonesia akan mengalami kesulitan dalam mendapatkan investor, serta secara global dampaknya Indonesia akan selalu dicap sebagai tempat peredaran barang palsu.

Senada, Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa KI, Anom Wibowo mengatakan sebagai upaya mengeluarkan Indonesia dari PWL perlu dibentuknya satgas ops. Anom menjelaskan, 5 program yang akan dilakukan sebagai upaya satgas ops dalam rangka mengeluarkan Indonesia dari status PWL.

Kelima program tersebut antara lain: Pembentukan Permenkumham, Perjanjian Kerja Sama dengan Stakeholder, Pengadaan Alat Penyelidik, Diklat PPNS dan Training, dan Pembentukan Jabatan Fungsional Penyidik.

Anom berharap, penindakan dalam rangka menegakkan kepastian hukum tidak hanya dilakukan secara fisik, namun juga pada penindakan platform digital agar penegakan hukum terkait tindak pidana pelanggaran KI tidak dianggap lemah.

Anom  berharap setiap perkara pidana KI yang sebelumnya hanya dikawal hingga perkara tersebut masuk P21, saat ini dapat dikawal dan mengkoordinasikan perkara tersebut dengan pihak Kejaksaan dan Pengadilan.

Untuk diketahui, PWL merupakan daftar negara yang menurut USTR memiliki tingkat pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang cukup berat. Status PWL diberikan kepada negara-negara yang perlindungan hukum terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual dinilai belum memadai. Setiap tahun pemerintah AS melakukan penilaian rutin terhadap mitra dagangnya untuk memastikan bahwa perlindungan HKI telah dilakukan secara efektif dan memadai.

Tags:

Berita Terkait