PT Banda Aceh Vonis Mati 26 Terdakwa dari Berbagai Perkara Sepanjang 2023
Terbaru

PT Banda Aceh Vonis Mati 26 Terdakwa dari Berbagai Perkara Sepanjang 2023

Mengalami peningkatan jumlah dibanding 2022 yang hanya 22 terdakwa. PT Banda Aceh menerima dan memeriksa 825 perkara upaya hukum banding sepanjang 2023.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Hukuman mati yang diberikan hakim terhadap terdakwa tentu berdasarkan dari tuntutan penuntut umum dalam persidangan sebuah perkara. Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh misalnya sepanjang 2023 menjatuhkan hukuman mati terhadap 26 terdakwa dari berbagai perkara banding yang diajukan para pihak.

Koordinator Hubungan Masyarakat PT Banda Aceh, Taqwaddin mengatakan jumlah terdakwa divonis mati terhadap 26 terdakwa meningkat dibandingkan pada 2022 yang hanya 22 terdakwa. PT Banda Aceh menurut Taqwaddin menerima dan memeriksa sebanyak  825 perkara upaya hukum banding sepanjang 2023.

Jumlah terdakwa yang divonis mati tahun lalu meningkat dibandingkan pada 2022 dari 22 menjadi 26 orang pada 2023,” ujarnya sebagaimana dikutip dari laman Antara, Rabu (3/1/2024).

Pria yang tercatat sebagai hakim tinggi ad hoc tindak pidana korupsi pada PT Banda Aceh itu mengatakan, perkara banding yang belum diputuskan tersebut adalah yang diajukan pada Desember 2023. Sedangkan sisa perkara pada 2023 sebanyak 51 perkara diselesaikan pada 2023.

Baca juga:

Dia merinci, dari 825 perkara banding tersebut, yang terbanyak perkara pidana dengan jumlah 640 perkara. Kemudian, perkara perdata sebanyak 139 perkara, pidana korupsi sebanyak 41 perkara, serta perkara anak lima perkara. Menurutnya, jumlah perkara banding yang diajukan pada 2023 meningkat dibandingkan 2022. Perkara banding pada 2022 sebanyak 677 perkara dan 70 perkara di antaranya diputuskan pada 2023. 

Ratusan perkara banding tersebut ditangani hanya 14 hakim tinggi. Kendati jumlah hakim tinggi terbatas, tidak sebanding dengan perkara yang diajukan, kami tetap memaksimalkan pelayanan dengan memberikan putusan yang benar dan adil,” katanya.

Tags:

Berita Terkait