PTPN Wajibkan Pejabatnya Laporkan Harta Kekayaan
Berita

PTPN Wajibkan Pejabatnya Laporkan Harta Kekayaan

Gandeng KPK untuk melaksanakan tata kelola perusahaan yang sehat.

KAR
Bacaan 2 Menit
Plt Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji. Foto: RES.
Plt Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji. Foto: RES.
Induk BUMN Perkebunan, PT Perkebunan Nusantara III (Persero), menerbitkan Surat Keputusan Direksi untuk mencegah tindak pidana korupsi. Beleid No. 3.00/HOLD./SKPTS/04/2015 yang diterbitkan oleh Direktur Utma PTPN III mengatur tentang penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi pejabat yang menduduki jabatan struktural di perusahaan itu. Adapun para pejabat yang dimaksud antara lain Direksi dan Komisaris, para pejabat satu dan dua tingkat di bawahnya direksi, serta pejabat yang rawan dan strategis terhadap tindak pidana korupsi.

Dalam ketentuan itu juga diatur mengenai sanksi bagi mereka yang melanggar. Secara tegas disebutkan, penyelenggara negara yang tidak menyampaikan LHKPN akan mendapat sanksi yang cukup bervariasi. Bentuk sanksi itu mulai berupa penundaan pembayaran bonus, penundaan pembayaran santunan hari tua, atau penundaan pengangkatan definitif bagi pejabat yang mendapatkan promosi.

Plt. Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji mengapresiasi hadirnya aturan itu. Menutnya, Surat Keputusan tersebut merupakan sebuah terobosan baru. Oleh karena itu, ia berharap langkah tersebut dapat dijadikan contoh dalam pengelolaan LHKPN di lingkungan BUMN lain.

“Ke depan, melalui koordinasi dengan Kementerian Negara BUMN diharapkan agar semua BUMN dapat menjadikan PT Perkebunan Nusantara sebagai kiblat dalam pengelolaan LHKPN,” kata Indriyanto di Jakarta, Senin (8/6).

Lebih lanjut, Indriyanto menyampaikan bahwa PTPN pun dapat melakukan penguatan tim reformasi birokrasi internal. Hal ini menurutnya sebagai agen perubahan di lingkungan PTPN. Selain itu, ia juga menilai PTPN bisa berpartisipasi aktif dalam pembangunan dan penyelarasan berbagai program terkait seperti Pengendalian Gratifikasi, Whistle Blower System (WBS), aturan anti konflik kepentingan, LHKPN dan Kode Etik Pegawai.

Direktur Utama PTPN III, Bagas Angkasa mengatakan, langkah yang dambil pihaknya merupakan salah satu bentuk komitmen untuk mewujudkan perusahaan yang sehat dan transparan. Ia menilai hal itu merupakan cara untuk melaksanakan tata kelola perusahaan yang sehat dan transparan atau good corporate governance (GCG) di lingkungan BUMN.

Selain menerbitkan SK tentang LHKPN, Bagas juga telah menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menandatangani Komitmen Pencegahan Korupsi Terintegrasi. Komitmen ini juga ikut ditandatangani oleh masing-masing direktur utama PTPN I, II, IV sampai dengan PTPN XIV. Kerja sama tersebut juga diikuti oleh anak perusahaan PTPN III yaitu PT Sarana Agro Nusantara yang bergerak dalam bidang jasa tangki timbun dan pemompaan CPO, PT Agro Sinergi Nusantara dan PT Sinergi Perkebunan Nusantara yang bergerak dalam bidang perkebunan kelapa sawit.

Sebelumnya, beberapa perusahaan yang bernaung di bawah BUMN lain juga sudah menjalin kerja sama dengan KPK untuk mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik. Perusahaan-perusahaan tersebut antara lain PT Pelabuhan Indonesia I (Pelindo I), PT Pelabuhan Indonesia III (Pelindo III) dan PT Sucofindo (Persero).

Penandatanganan komitmen itu, menurut Bagas  bisa mendorong perusahaanya tumbuh sehat. Dengan demikian, ia yakin PTPN III akan berkembang dengan baik sehingga bisa menopang perekonomian nasional. Pasalnya, penandatanganan kerja sama dengan KPK itu bisa memberikan pemahaman yang utuh bagi seluruh PTPN mengenai LHKPN, gratifikasi, dan pencegahan tindak korupsi.

“Dengan melaksanakan tata kelola perusahaan yang sehat maka tambahan modal oleh negara yang diwujudkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 tahun 2014 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RI ke dalam Modal Saham Perusahaan PTPN III bisa dikelola dengan baik, sehingga memberikan nilai tambah bagi perusahaan dan ekonomi nasional,” imbuhnya.

Penambahan penyertaan modal negara itu menurutnya memiliki fungsi strategis. Sebab,  hal ini bertujuan memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha. Ia yakin, kondisi itu akan meningkatkan daya saing BUMN perkebunan di pasar global.
Tags:

Berita Terkait