Puteh Bersikeras Perbuatannya Bukan Korupsi
Berita

Puteh Bersikeras Perbuatannya Bukan Korupsi

Menurut Puteh, pembelian helikopter untuk NAD merupakan diskresi yang diambilnya karena ketiadaan aturan hukum dan dalam keadaan darurat. Benarkah?

Gie
Bacaan 2 Menit
Puteh Bersikeras Perbuatannya Bukan Korupsi
Hukumonline
Selangkah lagi perkara korupsi pembelian helikopter MI-2 dengan terdakwa Abdullah Puteh akan diputus oleh Pengadilan Korupsi. Dalam dupliknya yang dibacakan hari ini (28/3) Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) yang berstatus non aktif ini menegaskan soal diskresi yang dimilikinya seputar pembelian helikopter. Puteh bersikeras bahwa tindakan yang dilakukannya bukan termasuk dalam kategori korupsi.

Merunut persoalan pembelian helikopter ini, Yessy melihat dari segi dana perlakuan khusus yang diberikan untuk Pemda NAD. Kemudian, dari dana inilah yang dipakai untuk membeli helikopter MI-2 buatan Rusia tersebut.

Pemberian dana perlakuan khusus di mata Yessi bukanlah hal yang tidak disertai aturan hukum yang jelas. Sebab, dalam Keputusan Menteri Keuangan No.451 tahun 2001 kegunaannya sudah jelas untuk membiayai belanja pegawai dan non pegawai.

Perdebatan tentang diskresi pejabat memang cukup menonjol dalam sidang perdana pengadilan korupsi ini. Tim kuasa hukum Puteh berulang kali mengemukakan diskresi kliennya adalah kebebasan pejabat negara dalam mengambil tindakan.

Di lain sisi, pihak Penuntut Umum KPK menyatakan yang dilakukan Puteh bisa digolongkan dalam perbuatan melawan hukum.

Terlepas dari semua argumen antara penuntut umum dengan tim kuasa hukum, majelis hakim yang dipimpin Kresna Menon lah yang akan menjawabnya. Pekan depan, perkara dugaan korupsi Puteh ini akan diputus.

Ia berpendirian tindakannya membeli helikopter dapat digolongkan sebagai diskresi yang terjadi saat NAD sedang dalam keadaan darurat. Selain itu, dana sharing sebesar Rp700 juta yang dipersoalkan dalam tuntutan, menurut Puteh tidak ada aturan hukumnya.

Puteh juga menegaskan kebijakan yang diambilnya tersebut telah dipertanggungjawabkan kepada DPRD NAD. Sehingga, pembelian helikopter itu menurutnya sudah disetujui oleh DPRD.

Perlu disampaikan, dalam pledoi yang disampaikan kuasa hukum Puteh sebelumnyai, adanya diskresi ini juga sudah disinggung.

Ada aturannya

Menanggapi duplik ini salah seorang Penuntut Umum KPK, Yessi Esmiralda yang ditemui di sela-sela rehat persidangan mengatakan bahwa diskresi memang merupakan hak yang dapat dilakukan seorang pejabat atau pemimpin daerah seperti halnya Puteh.

Namun, kata dia, diskresi yang dapat diambil bukan tak terbatas. Apalagi sudah ada aturan yang jelas yang mengatur dimana pengambilan keputusan tetap harus berpatokan pada ketentuan atau kebijakan yang ada.

Tags: