Putusan Davomas Undang Reaksi Keras
Berita

Putusan Davomas Undang Reaksi Keras

Jakarta, hukumonline.Putusan majelis hakim yang diketuai oleh Ch. Kristi Purnamiwulan, SH dengan hakim anggota Haryono, SH dan Tjahjono, SH yang mengesahkan rencana perdamaian menyangkut Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Davomas Abadi Tbk pada Senin (18/9)mengundang reaksi keras dari berbagai pihak.

Nay/Leo/APr
Bacaan 2 Menit
Putusan Davomas Undang Reaksi Keras
Hukumonline

Kuasa hukum Arab Banking Corporation (ABC) Benny K. Harman, mengatakan bahwa putusan majelis hakim  jelas-jelas tidak mempertimbangkan fakta hukum yang diajukan oleh kuasa hukum ABC.

Benny berpendapat, tidak dipertimbangkannya fakta hukum yang diajukan oleh ABC itu jelas-jelas dimaksudkan untuk membenarkan pertimbangan hukum yang dibuat sebelumnya oleh majelis hakim  yang akhirnya dijadikan dasar dalam pengambilan keputusan. "Menurut saya, jelas putusan ini sangat korup. Apapun putusannya, seharusnya diambil secara fair," kata Benny kesal. 

Benny mengatakan bahwa ia dan kawan-kawan akan menempuh upaya hukum yang tersedia, yaitu kasasi terhadap putusan ini dan juga upaya pidana, yaitu memasukkan pengaduan ke polisi.

Voting tidak sah

Menurut Benny, dengan putusan itu berarti hakim membenarkan seluruh rapat verifikasi termasuk voting atas proposal perdamaian itu. Padahal bagi kuasa hukum ABC, voting itu sudah tidak sah lagi. Alasannya, yang ikut ambil bagian dalam voting itu telah mengundurkan diri, yaitu 60 kreditur itu yang dikuasakan pada kantor hukum PAAS tersebut.

Artinya, seluruh pernyataan dan tindakan yang ia lakukan sebelum itu adalah batal demi hukum, termasuk voting dalam proses perdamaian. "Oleh karena itu kalau putusan majelis hakim didasarkan pada hasil voting terhadap proposal perdamaian itu, maka itu sudah tidak genuine lagi. Karena dasarnya sudah dicabut," kata Benny. 

Sebelum hakim menjatuhkan putusan, pada saat sidang diskors  selama 30 menit, Benny  sudah menyatakan bahwa dengan mundurnya kuasa hukum dari kantor Pacific Asia Advisory Services Law Office (PAAS), berarti itu merupakan pengakuan tidak langsung bahwa ke 60 kreditur tersebut adalah kreditur fiktif dan bahwa kuasa yang mereka dapat adalah kuasa fiktif.

Benny juga mengatakan seharusnya semua proses PKPU yang berlangsung selama 45 hari ini batal demi hukum. Hal itu berdasarkan Pasal 269 ayat 2 sub c Undang-undang kepailitan. Dalam pasal itu disebutkan bahwa pengadilan dapat menolak untuk melakukan pengesahan perdamaian apabila perdamaian itu dicapai karena penipuan, atau sekongkol dengan satu atau lebih kreditur, atau karena pemakaian upaya-upaya lain yang tidak jujur.

Menurut Benny, jika sebelum putusan dijatuhkan, ditemukan bukti baru, hakim tidak bisa menyatakan bahwa proses yang sekarang tetap sah. Apabila ada keberatan, maka ada upaya hukum lain. Yang juga dipermasalahkan oleh Benny adalah sikap majelis hakim, terutama hakim ketua. "Mengapa dia harus membela mati-matian krediturnya, aneh kan?" ujar Benny.

Majelis hakim kompak

Majelis hakim yang akan dimintai komentarnya seusai persidangan terhadap putusan ini kompak untuk melakukan gerakan tutup mulut. Hakim ketua Ch.Kristi Purnamiwulan ketika ditemui seusai sidang bergegas menuju ruangan hakim.

Hanya petugas keamanan yang kemudian keluar dari ruangan tersebut dan menyampaikan pesan bahwa Ibu Kristy akan ada sidang lain, sehingga tidak bisa diwawancarai. Begitu juga dengan Haryono yang menolak berkomentar dengan alasan akan ada sidang. Tjahjono pun setali tiga uang. Sementara Henson, pengurus PKPU PT Davomas, sudah sejak minggu lalu tidak mau memberi komentar.

Rifqi Sjarief Assegaf, Sekretaris Eksekutif Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Indepedensi Peradilan (LeIP) yang minggu lalu memberikan pernyataan sikap atas kasus ini dan hadir pada sidang tidak bisa menyembunyikan kekecewaannya pada putusan hakim.

Menurut Rifqi, putusan ini jelas akan menambah buruknya citra pengadilan di mata masyarakat Indonesia dan juga internasional. "Saya sangat menyayangkan putusan majelis hakim yang menyidangkan kasus ini. Sudah ada indikasi pelanggaran pidana dalam kasus ini, tetapi hakim tetap membacakan putusannya. Seharusnya hakim dapat menghentikan sementara sidang perdata tersebut sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap dari pengadilan pidana atas dugaan pemalsuan kuasa dan kreditur fiktif,  ujarnya.

Mengenai alasan yang diajukan oleh hakim bahwa batas waktu PKPU  berakhir hari ini, Riqi melihat bahwa hal itu tidak dapat dijadikan alasan. Ia menyatakan, hal utama yang seharusnya dipegang oleh hakim adalah memberikan keadilan yang sebenar-benarnya pada para pihak yang berperkara.  Apalah arti mengejar target waktu bila keadilan tidak dapat diungkap," cetus Rifqi.

Berbeda dengan sidang-sidang sebelumnya, sidang Davomas kali ini dijaga oleh tiga orang petugas keamanan Pengadilan Jakarta Pusat, dua orang berseragam dan satu orang berpakaian safari. Salah seorang petugas tersebut menyatakan, pengamanan sidang Davomas hari ini adalah atas perintah Ketua Pengadilan Niaga.

Petugas keamanan itu  menduga, pengamanan yang ketat pada sidang Davomas ini akibat suasana sidang PT Davomas pada minggu sebelumnya yang berlangsung panas. Apalagi pada hari Rabu besok akan dilangsungkan sidang Bob Hasan di pengadilan tersebut.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tags: