Putusan MA Cabut Larangan Berkendara Motor Serta Merta Berlaku
Berita

Putusan MA Cabut Larangan Berkendara Motor Serta Merta Berlaku

Karena dalam UU LLAJ tidak ada larangan. Putusan MA tersebut harus ditaati dan dihormati semua pemangku kepentingan termasuk Korps Lalu Lintas Polri.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Seperti diketahui, MA mengabulkan permohonan yang diajukan Yuliansah Hamid dan Diki Iskandar. Keduanya merasa dirugikan akibat Pergub Nomor 195 Tahun 2014 karena menilai aturan ini tidak memenuhi rasa keadilan dan persamaan kedudukan warga negara di mata hukum.

 

Keduanya, memberikan kuasa kepada Ferdian Sutanto, Edy M. Lubis, Rahmat Aminudin, Iskandar Zulkarnaen, Dedi J. Syamsudin, Yosep L. Koten, Martin Lubalu, Juli Edison, B., Mohammad Zahky Mobaroh, Acep Saepudin, Afriady Putra, Suhardi, Widijono, Ridwan Syaidi Tarigan, Pantri Lestari, Ester Silooy. Mereka para advokat dan konsultan hukum yang tergabung pada Perkumpulan Advokat Kebijakan Publik untuk Masyarakat Indonesia (PAKU BUMI).

 

Dalam pertimbangan hukumnya, Pasal 1 dan Pasal 3 di Pergub Nomor 195 Tahun 2014 dinilai  bertentangan dengan Pasal 133 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ yang merupakan perundang-undangan yang lebih tinggi. Pergub Nomor 195 Tahun 2014 juga bertentangan dengan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).

 

Selain itu, dalam pertimbangannya majelis hakim Pergub Nomor 195 Tahun 2014 bertentangan dengan Pasal 5 dan 6 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Karenanya, Pergub Nomor 195 Tahun 2014 dinyatakan tidak mengikat secara hukum. 

Tags:

Berita Terkait