Putusan MK Jadi Acuan Baleg DPR Susun Draf RUU Kejaksaan
Terbaru

Putusan MK Jadi Acuan Baleg DPR Susun Draf RUU Kejaksaan

Pasal 30C huruf (h) draf RUU masih memberikan kewenangan bagi kejaksaan untuk mengajukan peninjauan kembali. Padahal putusan MK jelas menganulir kewenangan jaksa melakukan peninjauan kembali.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Anggota Baleg dari Fraksi Nasdem, Taufik Basari dalam rapat pleno Penyusunan RUU Tentang Perubahan kedua Atas UU No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan di kompleks MPR/DPR, Senin (2/10/2023). Foto: Tangkapan layar yotube
Anggota Baleg dari Fraksi Nasdem, Taufik Basari dalam rapat pleno Penyusunan RUU Tentang Perubahan kedua Atas UU No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan di kompleks MPR/DPR, Senin (2/10/2023). Foto: Tangkapan layar yotube

Kewenangan Jaksa melakukan peninjauan kembali (PK) sebagaimana diatur pasal 30C huruf h UU No.11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas UU No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan telah dianulir Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan No.20/PUU-XXI/2023. Dalam pertimbangan putusan MK perkara No.33/PUU-XIV/2016 itu menegaskan norma Pasal 263 ayat (1) KUHAP adalah norma yang konstitusional sepanjang tidak dimaknai lain selain PK hanya dapat diajukan oleh terpidana atau ahli warisnya dan tidak boleh diajukan terhadap putusan bebas dan lepas dari segala tuntutan hukum.

Selain itu, Mahkamah menegaskan apabila ada pemaknaan yang berbeda terhadap norma Pasal 263 ayat (1) KUHAP tersebut justru akan menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan yang justru menjadikan norma tersebut inkonstitusional. Putusan MK itu mendapat perhatian parlemen. Badan Legislasi (Baleg) DPR saat ini menyusun RUU tentang perubahan kedua atas UU 16/2004

Tim ahli Baleg DPR RI mencantumkan putusan MK dalam konsideran menimbang RUU. “Bahwa UU No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2021 sebagian sudah tidak sesuai lagi dengan putusan MK No.20/PUU-XXI/2023,” begitu bunyi konsideran menimbang huruf (d) RUU.

Dalam draf RUU ada sejumlah Pasal UU 11/2021 yang diubah antara lain Pasal 30. Nah, Pasal 30C RUU mengatur 10 tugas dan wewenang lain yang bisa dilakukan kejaksaan. Pertama, menyelenggarakan kesehatan yustisial kejaksaan. Kedua, turut serta dan aktif dalam pencarian kebenaran atas perkara pelanggaran HAM berat dan konflik sosial tertentu demi terwujudnya keadilan. Ketiga, kejaksaan turut serta dan aktif dalam penanganan perkara pidana yang melibatkan saksi dan korban, serta proses rehabilitasi restitusi dan kompensasinya.

Baca juga:

Keempat, melakukan mediasi penal. Kelima, dapat memberikan keterangan sebagai bahan informasi dan verifikasi tentang ada atau tidaknya dugaan pelanggaran hukum yang sedang atau telah diproses dalam perkara pidana untuk menduduki jabatan publik atas permintaan instansi yang berwenang. Keenam, menjalankan fungsi dan kewenangannya di bidang keperdataan dan/atau bidang publik lainnya sebagaimana diatur dalam UU.

Ketujuh, melakukan sita eksekusi untuk pembayaran pidana denda dan uang pengganti. Kedelapan, mengajukan PK berdasarkan tugas dan wewenang yang diberikan oleh UU. Kesembilan, melakukan penyadapan berdasarkan UU khusus yang mengatur mengenai penyadapan dan menyelenggarakan pusat pemantauan bidang tindak pidana. Kesepuluh, turut serta dan berkontribusi dalam kondisi negara dalam keadaan bahaya, darurat sipil, maupun darurat militer, dan keadaan perang.

Tags:

Berita Terkait