Putusan MK Memperkokoh Eksistensi Pengadilan HAM Adhoc
Berita

Putusan MK Memperkokoh Eksistensi Pengadilan HAM Adhoc

Apa jadinya reaksi internasional kalau sekiranya Mahkamah Konstitusi mengabulkan pengujian Undang-Undang Pengadilan HAM?

Mys
Bacaan 2 Menit

 

Dalam putusan yang dibacakan kemarin (4/3), tiga orang hakim memang mengajukan pendapat berbeda. Ketiga hakim itu adalah Achmad Roestandi, HM Laica Marzuki dan Mukhtie Fadjar. Ketiganya berpendapat seharusnya permohonan Abilio Soares dikabulkan.

 

Senada dengan ketiga hakim, OC Kaligis pun menggarisbawahi bahwa permohonan Abilio seharusnya dikabulkan jika dibandingkan dengan kasus bom Bali. Dalam kasus bom Bali, MK membatalkan pemberlakuan surut UU Terorisme. Lantas mengapa dalam perkara Timor Timur pemberlakuan surut suatu undang-undang tetap dibenarkan oleh MK?

 

Pada kesempatan yang sama, Dirjen Hafid Abbas berharap agar putusan MK makin memperkokoh status pengadilan HAM adhoc. Kami berharap agar mekanisme penyelesaian lewat pengadilan HAM semakin tangguh dan profesional, ujarnya.

 

Namun, Hafid tidak menafikan jalan lain yang bisa ditempuh untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM, yakni lewat rekonsiliasi. Pemerintah sudah menerbitkan Undang-Undang No. 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.

Tags: